Pemerkosaan
Bebas Bersyarat Empat Hari, RM Kembali Perkosa Remaja

Weda, Hpost - Baru empat hari menghirup udara segar, RM alias Alaba (23) Warga Weda mantan narapidana kasus pencabulan kembali masuk jeruji besi karena memperkosa remaja di semak-semak di kawasan Desa Wedana, Weda, Halmahera Tengah, sekitar pukul 00.30 Jumat 3 Januari, dini hari.
Sebelumnya, RM pernah menjalani hukuman selama 3 Tahun 9 Bulan di Lembaga Pemasyarakatan Tidore karena melakukan tindak pidana pencabulan pada tahun 2015.
Kasat Reskrim Polres Halteng, Iptu Anthonio Effan Sulaiman, menjelaskan kronologis kejadiaan. Pelaku di tangkap di Desa Were Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah, Senin 1.30 WIT. "Tepatnya 200 meter dari rumah pelaku, ada pos yang biasa dijadikan tempat nongkrong anak muda. Biasa di bilang pasar Mangga dua (sebelah air)," kata Anthonio
Anthonio memaparkan, awalnya korban, NM (19) remaja asal Braha berada di kos-kosan desa Were. Korban awal dicurigai berselingkuh dengan salah satu pengawas proyek yakni Mas Adi.
Berawal dari kecurigaan tersebut, korban akhirnya bertengkar dengan istri Adi. Dari pertengkaran itu, teman korban yang yakni Rosdiana menyuruh korban pergi bersama dengan pelaku yang kebetulan ada di lokasi pertengkaran.
Pada saat korban naik ke atas motor yang dikendarai pelaku, korban bertanya kepada pelaku bahwa "Kakak tidak apa-apa karena saya baru kenal kakak", pelaku kemudian menjawab" tidak apa-apa".
Setelah itu korban meminta pelaku untuk mengantar korban di rumah saudaranya yang berada di depan RSUD Weda. Ketika korban dan pelaku tiba di pertigaan rumah Dinas Kesehatan di Desa Wedana, pelaku membelokan sepeda motornya ke jalan menuju kantor Dinas Kesehatan.
Pada saat itu korban melihat pelaku memegang sebuah gunting. Karena ketakutan, korban pun melompat turun dari motor sehingga mengalami luka pada tangan kirinya.
Selanjutnya, korban kemudian melarikan diri. Namun, pelaku mengejar korban.Merasa pusing, korban pun berhenti kemudian pelaku menarik rambut korban dan membantingnya di atas jalan aspal. Selanjutnya pelaku langsung memperkosa korban
Setelah memperkosa, pelaku mengancam korban untuk tidak mengadukan permbautannya kepada orang lain. Pelaku mengancam membunuh korban.
Dalam kondisi ketakutan, korban meminta pelaku mengantarnya ke kios untuk membeli air mineral.
Sesampainya di kios yang berada di depan RSUD Weda, pelaku kembali mengancam korban sambil menabrak korban dengan sepeda motor yang dikendarainya. Korban dalam keadaan trauma dan ketakutan pun berteriak sehingga kakak korban keluar dari rumahnya dan mengejar pelaku namun ia berhasil melarikan diri.
Atas tindakan yang dilakukan itu maka pelaku di kenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 Tahun.
Komentar