Pertanahan

Lahan Nusliko Akan Dibayar Sesuai NJOP, DPRD Panggil Bagian Pemerintahan

Ilustrasi pembangunan jalan lingkar || Foto: Risno Hamisi/Hpost

Weda, Hpost - Ganti rugi lahan proyek jalan Nusliko di Halmahera Tengah, akan dibayar sesuai Nilai Jual Objek Pajak.  Permintaan pemilik lahan Alex kakaknya Hendra yakni sebesar Rp 45.000, dinilai tidak sesuai NJOP. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Halmahera Tengah akan memanggil Bagian Pemerintahan.

Meski bagitu, ganti rugi dipastikan akan dibayar tahun ini.

Seperti yang diberitakan, Halmaherapost.com, Rabu 26 Februari 2020, proyek pembangunan jalan lingkar Nusliko yang dikerjakan oleh CV.Multi Karya yang terletak di sebelah selatan terpaksa dipalang Oleh Hendra karena belum ada penyelesaian ganti rugi. Hendra menilai Pemda Halteng dalam hal ini Bidang Pemerintah dan Perbatasan tak punya etika. Pasalnya, lahan miliknya digusur secara diam-diam.

"Permintaan itu kami terima tapi menunggu tim penilai dari Jakarta, karena kita punya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) itu Rp. 32 Ribu dan permintaan Alex melebihi NJOP itu maka kita harus butuh tim penilai dan tim penilai itu harus dari Jakarta," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Perbatasan Setdakab Halmahera Tengah, Sofyan Abdul Gafur, Halmaherapost.com, Minggu 1 Maret 2020.

Sofyan bilang, Alex meminta per meter persegi dibayar Rp 45 Ribu dan itu menghambat sehingga belum diproses.

Selain harga jual melebihi NJOP, kata Sofyan, dokumen atau surat keterangan dari desa setempat tentang kepemilikan lahan di desa Nusliko itu juga belum mereka miliki. Bahkan, pemilik lahan tersebut belum mengajukan dokumen itu kepada kami.

"Takut konsekuensinya kita yang dapat karena sudah pasti melanggar aturan dan hukum yang ada, karena dalam pembayaran itu harus mengikuti prosedur yang ada. Jadi itu saya bilang ke mereka ini bukan seperti beli rokok dan kue di kios," ungkapnya.

Sofyan merasa aneh, sebab Hendra yang diketahui adik dari Alex itu meminta agar satu meter persegi itu harus dibayar Rp 1 juta. Hendara diketahui tidak setuju dengan pembayaran yang telah kami sepakati dengan kakaknya Alex.

"Anehnya lagi ketika kami komunikasi dengan Hendra beliau menyampaikan tanah itu ada sertifikat. Sementara yang dikeluarkan Alex pada saat bertemu itu bukan sertifikat yang ada hanya surat ukur. Jadi jangan dia (Hendra) tambah-tambah, kalau memang ada sertifikat coba tunjukan bukti foto copynya," akuinya.

Sofyan menjelasakan, sedari awal pihknya memiliki komunikasi yang bagus dengan Alex, sehingga Alex juga sampaikan pernah bayar pajak pada beberapa puluh tahun lalu tapi sekarang tidak lagi membayar pajak kerena tidak ada lagi penagihan.

Sofyan juga menegaskan, pihaknya tidak pernah membongkar lahan milik mereka. Pihaknya hanya bertugas hanya membayar saja. Sementara yang melakukan pembongkaran adalah kontraktor di bawah pengawasan Dinas PU.

"Saya siap bayar, masa dibilang tidak punya etika kecuali saya tidak siap bayar baru bisa dibilang begitu, yang seharusnya berususan soal ini kan kontraktor dan dinas PU, kenapa kami yang disalahkan. Kami dari bagian Pemerintahan hanya memproses adminstarisnya saja," paparnya.

Sofyan juga menambahkan, untuk sementara ini pihaknya akan mendatangi Hendra untuk mempertimbangakan besaran harga yang dia mau.

"Kalaupun Hendra tidak mau lagi maka kita menunggu tim penilai saja agar bisa tetapkan harga sesuai NJOP," tutupnya.

DPRD Panggil Bagian Pemerintahan

"Saya sampaikan ke teman-teman komisi I agar membuat nota untuk segera memanggil bagian pemerintahan, Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang telah memberikan keluasan kepada kontraktor untuk melakukan pekerjaan," kata Wakil ketua II DPRD Hayun Maneke, kepada Halmaherapost.com, Senin 2 Maret 2020.

Politisi Nasdem ini mengatakan, panggilan ini dalam rangka meminta kejelasan status lahan yang ada, apakah memang sudah dibebaskan atau belum.

"Karena memang beberapa bulan yang lalu kita telah melakukan pemanggilan terhadap bagian pemerintahan untuk menginfertarisir seluruh tanah-tanah yang akan dibebaskan oleh pihak pemerintah agar segera diselesaikan," ungkapnya.

Lanjut Hayun, bukan hanya di Nusliko saja tetapi ada beberapa lagi termasuk di wilayah Patani, Patani Barat, Patani Utara dan Pulau Gebe.

Anggota DPRD Dapil Patani-Gebe itu menyatakan, keterangan dari bagian pemerintahan itu sudah dianggarkan di Tahun 2020, tapi apakah sudah direalisasi atau eksekusi kita belum tau.

"Nanti kita akan panggil lagi untuk dimintai kejelasan terkait dengan keluhan-keluhan masyarakat,"paparnya.

DPRD berharap bagian pemerintahan segera menyelesaikan hak masyarakat yang belum diselesaikan. Dijelaskan, terkait dengan kebutuhan pembangunan DPRD tetap mendorong pemda untuk tetap melakukan realisasi program-program pembangunan.

"Tapi disisi lain Pemda harus memperhatikan hak masyarakat kalau memang itu belum di selesaikan secepatnya agar di selesaikan, jangan sampai pembangunan yang dibangun itu berimplikasi terhadap status tanah yang tidak jelas itu dan itu dapat berpengaruh kedepan," harapnya.

Penulis: Eno
Editor: Red

Baca Juga