Halmahera TV

Ricuh Karyawan PT IWIP, Agnes: Mereka Tidak Paham

Weda Hpost - Unjuk rasa ratusan karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah, Maluku Utara pada Sabtu 4 April 2020, berakhir ricuh. Aksi baku lempar pun terjadi, setelah massa aksi saling dorong dengan sekuriti dan menerobos masuk ke sute perusahaan.

Massa aksi karyawan PT IWIP itu, tergabung dalam Forum Perjuangan Buruh Halmahera Tengah. Pantauan wartawan di lapangan, massa aksi menggunakan sepeda motor dan satu truk dilengkapi pengeras suara, bergerak dari Kecamatan Weda Utara sekitar pukul 09.00 WIT menuju ke PT IWIP, tepatnya di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah.

Massa aksi sempat dicegat oleh sekuriti di depan pos. Mereka, massa aksi sempat melakukan perlawanan sekitar 5 menit dan berhasil terobos masuk ke site tanjung Ulie.

koordinator lapangan Forum Perjuangan Buruh Halmahera Tengah, Mardani pun menyampaikan aspirasi mereka dengan meminta Manajer HRD PT.IWIP, Rosalina Sangaji untuk dihadirkan di depan masa aksi untuk melakukan hearing terbuka. Namun, Rosalina tak kunjung hadir.

Massa aksi akhirnya menerobos masuk ke PT IWIP, saling dorong dengan pihak sekuriti, hingga terjadi aksi baku lempar. Melihat hal itu, pihak keamanan juga mengeluarkan tembakan gas air mata dan masa aksi pun membubarkan diri.

Setelah sesaat membubarkan diri masa aksi kembali lagi dan melakukan hearing terbuka dengan pihak manajemen PT.IWIP, Marlon.

Masa aksi pun menyampaikan sikap mereka kepada PT IWIP, terkait penolakan memo yang dikeluarkan PT. IWIP. Berikut juga tuntutan mereka:

1. Buruh PT. IWIP tolak dimeskan, apabila buruh dirumahkan, maka PT. IWIP wajib membayarkan gaji pokok buruh.
2. PT.IWIP harus menerapkan sistem Kesehatan dan keselamatan Kerja (K3) dengan baik.
3. Copot ketua SPSI dari jabatan.
4. Turunkan ibu Rosalina Sangadji dari jabatan.
5. Kembalikan aturan soal izin resmi keterangan izin/sakit untuk buruh.
6. Tolak kebijakan sepihak yang merugikan pekerja/buruh PT. IWIP.
7. Perusahaan wajib membayar upah basic para pekerja/buruh yang masa cutinya telah selesai tetapibelum dipanggil.
8.Berikan hak maternitas kepada buruh perempuan sesuai yang telah diatur dalam Undang-undang Ketenaga Kerjaan No. 13 Tahun 2003.
9. Pihak perusahaan wajib melakukan pengadaan transportasi untuk para pekerja/buruh.

Menanggapi hal itu, Humas PT IWIP, Agnes Megawati, mengutip konfirmasi yang dilakukan cermat, terkait unjuk rasa ratusan karyawan mengatakan, aksi tersebut terkesan anarkis. "Aksi mereka sangat anarkis," singkat Agnes.

"Mereka tidak paham bahwa kebijakan untuk tinggal di mess (barak atau tempat tinggal karyawan di dalam kawasan perusaan) sementara adalah salah satu prosedur untuk mencegah penyebaran COVID-19," Agnes menjelaskan.

Selama tinggal di mess, tidak ada pemungutan biaya, selama massa pandemi COVID-19. "Kalau nanti sudah selesai mereka bisa kembali ke tempat tinggal mereka masing-masing. Jika dibiarkan saja, perusahaan tidak bisa memonitor dengan baik kemana saja mereka (karyawan) pergi," katanya.

Selama masa pandemi ini, pihak PT IWIP tidak meliburkan karyawan. Namun tetap menjalankan imbauan pemerintah terkait tentang social distancing dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang diterapkan di dalam perusahaan, sesuai dengan surat Menteri Perindustrian RI nomor: B/312/M-IND/IV/2020 perihal Pelaksanaan kegiatan Industri dalam Masa Tanggap Darurat Pandemi COVID-19 dan surat nomor: B/313/M-IND/IV/2020 perihal Dukungan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Industri di Daerah.

Penulis: Eno
Editor: Red

Baca Juga