Pencemaran Nama Baik
Divonis 2 Bulan Penjara, Atus Ajukan Banding

Jailolo, Hpost - Atus Sandiang, terdakwa kasus pencemaran nama baik yang telah divonis 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Ternate beberapa waktu lalu mengajukan memori banding.
Anggota DPRD Halmahera Barat (Halbar) dari Fraksi Gerindra itu melalui penasehat hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Ternate pada Jumat 3 April 2020, pekan lalu.
Sebelumnya, Atus Sandiang yang telah menyandang status terdakwa. Ia dilaporkan oleh Fransiskus Sakalaty, pemuda asal Desa Akediri Kecamatan Jailolo, dengan tuduhan pencemaran nama baik terkait dugaan penggelapan dana pemuda Gereja.
"Terdakwa melalui surat yang disampaikan ke PN Ternate mengajukan banding, hanya saja memori bandingnya belum kita terima, jika dalam kurun waktu 14 hari belum ada memori banding ke JPU, tentunya kami anggap terdakwa menerima putusan tersebut dan langsung kita eksekusi," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Halbar, Reza Fikri Dharmawan ditemui di ruang kerjanya, Senin 6 April 2020.
Reza memaparkan, pengajuan nota banding oleh penasehat hukum terdakwa tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Surat Nomor 11/Akta Pid/2020/PN Ternate tertanggal 23 Maret 2020 secara resmi juga telah mengajukan memori banding.
Menurut Reza, salinan memori banding oleh Penasehat hukum yang belum dikantongi JPU tersebut tentunya wajib di sampaikan ke JPU. Mengingat memori banding tersebut tentunya menjadi dasar JPU guna membuat kontra memori banding juga ke Pengadilan Tinggi.
"Sekalipun memori banding belum kami terima, tapi kita juga sudah menyurat ke PN Tinggi melalui PN Ternate untuk banding, mengingat putusan 2 bulan penjara ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU 3 bulan penjara," ujarnya.
Terdakwa, lanjut dia, hingga saat ini juga tidak dilakukan penahanan, mengingat ancaman hukumanya di bawah 9 bulan penjara.
Komentar