Perhubungan

Akses Lintas Provinsi Ditutup, Penumpang Lokal Dibatasi

Foto: Iki

Ternate, Hpost -  Untuk mengantisipasi terjadinya loncakan positif covid dan transmisi lokal, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, resmi menutup sementara transportasi kapal laut maupun bandara udara lintas provinsi, kecuali Bandara Sultan Babullah Ternate dan kapal logistik barang.

Selain itu untuk transportasi laut dan udara antarkabupaten/kota di Malut, tetap dibuka seperti biasa namun perlu ada pembatasan penumpang.

“Hanya pelayanan barang kebutuhan masyarakat serta alat kesehatan dan BBM diizinkan, sementara penumpang dilarang masuk,”kata Kepala Biro Protokoler Kerjasama dan Komunikasi Publik Setda Malut, Muliadi Tutupoho, kepada  awak media, Rabu 22 April 2020.

Penutupan arus penumpang sementara ini berdasarkan instruksi Gubernur Malut Nonor: 4 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Corona Virus (Covid-19). Gubernur menutup di pintu masuk wilayah di Provinsi Maluku Utara.

Instruksi gubernur ini ditujukan kepada bupati, walikota se Malut, ketua DPRD kabupaten/kota se Malut, KSOP Kelas II Ternate, KUPP se Malut, Kepala BPTD wilayah XXIV Malut, Kepala Unit Pelayanan Bandara Sultan Baabullah Ternate, Kepala UPBU se Malut dan operator angkutan laut penyeberangan. Instruksi pertama menutup sementara pintu masuk orang melalui jalur laut ke Malut, kecuali angkutan logistik.

Pembatasan Penumpang

Mulyadi menegaskan, untuk pintu masuk ke Malut jalur transportasi udara yang ada di kabupaten/kota, baik umum maupun bandara khusus juga ditutup kecuali Bandara Sultan Baabullah Ternate.

“Untuk transportasi udara hanya Bandara Sultan Baabullah Ternate yang buka, dan akan diawasi ketap setiap penumpang yang baru tiba dengan dilakukan karantina di lokasi karantina yang disiapkan pemerintah,” tegasnya.

Penulis:

Baca Juga