Covid

Covid-19, Keberangkatan 68 CJH Halmahera Barat Ditunda

Jamaah Haji Maluku Utara || Sumber: Jpnn.com

Jailolo, Hpost - Adanya pandemi Covid-19 mengakibatkan 68 Jemaah calon Haji (CJH) asal Kabupaten Halmahera ditunda keberangkatannnya. Penundaa tersebut sesuai penundaaan yang diumumkan langsung oleh Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Fahrul Razi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Barat Hasbullah Tahir saat ditemui di ruang kerjanya 3 Juni 2020 menyatakan berdasarkan hasil rilis yang diterima pihaknya, Kementerian Agama RI telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 1441 Hijriyah/2020 Masehi, kebijakan ini disampaikan Menag Fahrul Razi pada Selasa 2 Juni 2020 kemarin.

"Karena ini terkait dengan keamanan, kesehatan serta keselamatan jemaah dengan kondisi Covid-29 seperti ini kalau kita paksakan berdampak juga terhadap petugas karena kita tidak bisa jamin dengan kondisi sekarang ini,” ujarnya.

Menurutnya, jemaah yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, Sistem Informasi Dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama RI mencatat ada 198.765 ribu jemaah haji regular yang melunasi BPIH tahun 2020.

"BPIH untuk calon Jemaah haji di Halbar semua sudah lunas. Namun, keberangkatan ditunda sampai 2021," cetusnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M mengatur bahwa jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembelian setoran pelunasannya. “Namun Di Halmahera Barat sampai saat ini belum ada jemaah calon haji yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan," jelasnya.

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” sambungnya.

Hasbullah Tahir juga menyebutkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Halmahera Barat, setorannya sekitar 40 juta untuk embergasi Makassar, menurutnya anggaran tersebut dikelolah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), asas manfaat dikembalikan ke jemaah haji, kalau menurut prosedur yg diatur, dan sebenarnya untuk manasik haji bukan hanya bagi (CJH) yang akan berangkat tetapi bagi yang sudah mendaftar juga bisa mengikuti manasik haji mandiri.

“Jumlah jamaah haji tahun ini yang batal berangkat itu 68 jemaah kalau untuk daftar tunggu saya tidak hafal jumlah keseluruhannya, tuturnya.

Ketika ditanya, bagaimana jika jemaah haji yang batal berangkat tesebut meninggal dunia? menurutnya seperti yang disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan.

Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

"Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia."

"Untuk Halmahera Barat sudah ada satu orang yang meninggal dunia yaitu asal Desa Payo dan dilimpahkan keanaknya atau menggantikan anaknya," tutupnya.

Penulis: Ari

Baca Juga