Pelaku Usaha Penunjang Wisata di Ternate Segera Diizinkan Beroperasi
Ternate, Hpost - Ini angin segar bagi sejumlah usaha di bidang pariwisata di Kota Ternate. Kenapa? Melalui mulut Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, sejumlah usaha yakni destinasi wisata, perhotelan, rumah makan dan cafe kini bisa beroperasi secara normal. Namun tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku saat ini.
"Kita (Dispar-red) bersama Gugus Tugas (Gustu) Kota Ternate, beberapa waktu lalu sudah mengadakan rapat selama 3 hari di Aula Kantor Wali Kota. Dan hasil rapat tersebut memutuskan sejumlah usaha di bidang pariwisata bisa kembali dibuka. Dan itu diatur di dalam, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 14 tahun 2020 tentang penggunaan masker dan pembatasan jarak, guna pencegahan dan penularan Covid-19," ungkapnya kepada sejumlah awak media, Senin 29 Juni 2020.
Tak sampai disitu, sambung Rizal, dari hasil rapat tersebut, pihaknya bersama Gustu Kota Ternate, terus melakukan pemantauan guna memastikan, apakah sejumlah usaha tersebut menerapkan protokol kesehatan atau tidak.
"Dari beberapa hasil pemantauan kami di lapangan, protokol kesehatan sudah dilakukan. Namun yang menjadi fokus kami ialah sejumlah usaha seperti pub, diskotek, karaoke dan spa yang harus diatur dalam ketentuan khusus. Kenapa? karena sejumlah usaha tersebut pasti melakukan kontak langsung (orang dengan orang-red), dalam melakukan usaha. Contoh, Royal and Resto Ternate, yang hanya diberi izin untuk restoran tidak dengan karaokenya. Kalaupun ada aturannya yang nanti keluar, harus dikaji secara hukum oleh Bidang Hukum Wali Kota Ternate," terangnya.
Sementara Bioskop XXI yang berada di dalam Jatiland Mall, tambah Rizal, akan kembali beroperasi Juli 2020 mendatang, sesuai hasil rapat Gustu Kota Ternate beberapa waktu lalu. Aturan yang nanti diberlakukan pun sama, yakni mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku.
"Karena mereka (XXI-red) adalah grub besar, jadi harus cepat-cepat dioperasikan namun dengan sejumlah aturan tentunya. Pertama, jam operasional disesuaikan dengan jam operasional Mall. Kedua, penjualan tiket hanya 40 persen. Ketiga, wajib masker bagi petugas, pekerja dan pengunjung. Dan yang terakhir, jarak satu tempat duduk dari pengunjung dengan pengunjung lain," tutupnya.
Komentar