Pilbup Halbar

Tidak Cuti, Anggota DPRD Dilarang Jadi Jurkam Pilkada

Kordiv PHL Bawaslu Halbar Aknosius Datang, saat diwawancarai awak media || Foto: Ari/Hpos

Jailolo, Hpost - Memasuki fase kampanye, sejumlah anggota DPRD Halmahera Barat Maluku Utara yang ditugaskan oleh partainya untuk turun menjadi juru kampanye (Jurkam) pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pilkada serentak 2020, diwajibkan untuk mengambil cuti.

Selain itu, setiap anggota Dewan tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara, misalnya mobil dinas (mobdin), selama cuti.

Kordinator devisi (Kordiv) Pengawasan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Halmahera Barat, Aknosius Datang, Selasa 29 September 2020 menegaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 pasal 63 menyebutkan, bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.

Dimana khusus untuk anggota DPRD yang menjadi Jurkam masing-masing paslon untuk mengajukan cuti kampanye berdasarkan ketentuan dikeluarkan oleh pimpinan Dewan, tembusannya disampaikan ke Bawaslu dan KPUD sebagai bukti  bahwa yang bersangkutan pada tanggal sekian mengajukan cuti.

"Jadi untuk pengajuan surat cuti kampanye bagi anggota DPRD wajib diajukan tiga hari sebelum kegiatan kampanye," terangnya.

Baca Juga:

Bakal Terbitkan Suket untuk Warga 6 Desa, KPU Halbar Koordinasi Dukcapil

KPU Halbar Lantik Sekaligus Bimtek 507 Anggota PPS Terpilih

Ongki sapaan akrabnya menjelaskan, terhadap anggota DRRD tentunya tidak ada pengecualian. Misalnya besok akan digelar kampanye hari itu baru diajukan tentunya tidak diperbolehkan. Harus tiga hari sebelum kampanye.

"Kalaupun kehadirannya misalnya hanya menyaksikan dari jauh tidak masalah. Tapi kalau jadi jurkam tentunya tidak boleh. Apalagi izin cutinya sudah kadaluwarsa, tetap akan ditindak tegas". Ujarnya.

Ditambahkan, berdasarkan ketentuan bukan hanya anggota Dewan. Namun, pejabat seperti Bupati atau pejabat negara lainnya pun wajib cuti lebih dulu, termasuk dilarang untuk menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye. Sebab dapat berpotensi pada penggunaan kekuasaan dengan tak wajar.

Ditempat terpisah, Devisi SDM KPUD Halbar Ramla Hasyim mengaku, memasuki fase kampanye yang telah dimulai pasca deklarasi kampanye Sabtu 26 September kemarin, belum ada surat pengajuan cuti secara resmi yang disampaikan oleh anggota Dewan yang bakal menjadi jurkam setiap paslon.

Baca Juga:

Coklit Serentak, Miftah: Kualitas Data Pemilih Bergantung Kerja PPDP

12.719 Jiwa di Halmahera Barat Terdata Tidak Memenuhi Syarat

KPUD Halmahera Barat Siapkan Pemeriksaan Kesehatan Empat Bapaslon

"Belum ada surat yang masuk ke kami. Yang pasti pengajuan izin cuti bagi setiap anggota Dewan wajiib hukumnya disampaikan ke KPUD dan Bawaslu, tiga hari sebelum kampanye," sebutnya.

Sementara ketua DPRD Halbar, Charles Richard kepada wartawan di ruang kerjanya mengungkapkan, terkait dengan pengajuan surat izin cuti kampanye oleh rekan-rekanya yang bakal mendampingi masing-masing paslon, juga telah diajukan ke dirinya selaku unsur pimpinan.

"Suratnya sudah masuk tinggal ditanda tangani, untuk izin cutinya juga hanya berlaku sekali. Misalnya cuti kampanye di zona satu jika selesai kemudian menjadi jurkam di zona dua, harus diajukan kembali guna mendapatkan persetujuan pimpinan," imbuhnya

Politisi PDIP itu juga menghimbau kepada rekan-rekanya yang bakal mendampingi setiap paslon dalam pelaksanaan kampanye, dapat memberikan pendidikan politik santun kepada masyarakat dengan harapan pergelaran pesta demokrasi di Halbar berlangsung secara kondusif.

Penulis: Ari
Editor: Firjal

Baca Juga