Bawaslu Ternate
Ini Warning Bawaslu Kepada Cakada Kota Ternate

TERNATE, Hpost - Kampanye merupakan salah satu tahapan dalam Pilkada, yang manan berisikan sebuah ajakan kepada masyarakat, untuk memilih salah satu Calon Kepala Daerah (Cakada) tertentu.
Maka dari itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate memberikan "warning", kepada empat Cakada yang melakukan kampanye, agar tidak menyinggung dan menjelak-jelakkan Cakada lain.
"Dalam UU Pilkada No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pasal 69 menjelaskan bahwa, dalam melaksanakan kampanye dilarang melakukan penghinaan pada Seseorang, Agama, Suku, Ras dan Golongan terhadap Calon Kepala Daerah. "tegas Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan saat ditemui awak media, Sabtu 10 Oktober 2020.
Harusnya, sambung Kifli, kampanye yang dilakukan tidak mengandung unsur menjatuhkan atau menyerang Cakada lain. Yang tentunya, hal itu tertuang di dalam UU Pilkada tahun 2016.
Jika pada kampanye kali ini, ada Cakada yang ketahuan melanggar atau menyebarkan informasi hoax atau SARA. Maka Cakada bersangkutan sudah pasti akan di tindak berdasarkan ketentuan UU.
"Hal itu sudah pasti, Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai Peraturan Kampanye yang mengatur bahwa, ketika Paslon melakukan kampanye yang mengarah ke rasis atau SARA akan ditindak secara pidana. "tandasnya mengakhiri.
Komentar