Omnibus Law
Dugaan Lakukan Kericuhan, 21 Mahasiswa Ditahan
TERNATE, Hpost - Sebanyak 21 orang mahasiswa dari sejumlah Universitas, ditahan Aparat Kepolisian Resort Ternate.
Penahanan dilakukan, lantaran mereka di duga melakukan kericuhan, saat aksi tolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Kantor Wali Kota Ternate, Selasa 13 Oktober 2020 sore tadi.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, dihadapan sejumlah awak media mengatakan, aksi penolakan dari berbagai organisasi ini merupakan aksi lanjutan, menolak Undang-Undamg Omnibus Law Cipta Kerja.
Meski aksi ini sempat ricuh, namun tidak ada korban jiwa saat aksi berlangsung.
"Aksi ini merupakan aksi lanjutan, meski sempat ricuh tapi untungnya tidak ada korban jiwa. "tegasnya.
Adip bilang, aksi lanjutan kali ini kurang mencerminkan, cara beraspirasi mahasiswa di depan umum dengan tertib.
"Pada aksi lanjutan ini, masih tidak mencerminkan penyampaian aspirasi dengan baik dan benar. Karena masih ada gerakan tambahan seperti bakar ban, lempar batu. "keluhnya..
Menurutnya, salah satu pemicu terjadinya kericuhan pada aksi kali ini adalah kondisi massa aksi yang sudah kelelahan, ditambah aspirasi yang disampaikan tidak diindahkan.
"Untuk menghindari hal itu, tentunya semua pihak harus bisa menahan emosi dan meningkatkan kesabaran. Bahwa, penyampaian aspirasi di depan umum butuh proses dan tidak sekedar membalikan telapak tangan. "terangnya.
Menyampaikan aspirasi bisa saja, namun yang terpenting adalah menjaga ketertiban dan keamanan saat aksi berlangsung.
"Kami, telah diberikan instruksi langsung dari Kapolri. Bahwa, dalam memberikan pengamanan harus dengan cara humanis, dan jika ada oknum polisi yang melakukan pelanggaran, maka segera di proses. "tegasnya mengakhiri.
Komentar