Serba Serbi Pilkada
Diduga Menghina Nama Baiknya, Burhan Resmi Laporkan Tauhid ke Polda Malut
Ternate, Hpost - Kuasa Hukum Burhan Abdurrahman, Senin 28 Desember 2020 besok akan melaporkan M. Tauhid Soleman atas pencemaran nama baik.
Hal ini dilakukan kuasa hukum Burhan yakni Muhammad Konoras, karena Tauhid Soleman sebagai terlapor tidak ada itikad baik untuk mengklarifikasi atau meminta maaf kepada Burhan atas video yang beredar di media sosial (medsos) pasca sehari pencoblosan.
Konoras mengaku Tauhid dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan juga Cyber crime dimana telah melakukan kejahatan dunia maya di facebook. Atas dugaan tersebut Tauhid dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku utara karena telah melanggar UU ITE.
Terlepas dari itu, Konoras mengatakan pelaporan ini tidak ada kaitannya dengan isu politik, seperti isu yang berkembang di publik.
"Saya sebagau kuasa hukum Burhan Abdurrahman menegaskan bahwa ini tidak ada hubungan dengan politik atau kekalahan, karena laporan ini juga tidak akan mendiskualifikasi paslon yang terpilih," kata Konoras.
Dirinya mengatakan ini adalah laporan Burhan secara pribadi karena merasa namanya dicemarkan, dihina bahkan difitnah.
"Sebenarnya Burhan juga bisa melaporkan hal ini sendiri hanya saja Burhan menggunakan jasa pengacara, maka saya sebagai kuasa hukum siap mengajukan laporan sesuai apa yang diminta," ujarnya.
Menurutnya, masalah ini sudah diketahui pihak Burhan sejak 10 Desember 2020 yakni sehari setelah pencoblosan, hanya karena tidak ingin mengganggu suasana pengitungan suara, maka hal ini baru dilaporkan saat ini.
Bahkan Konoras menyebutkan dirinya sebagai kuasa hukum justru memberikan tenggang waktu kepada Tauhid hingga Minggu 27 Desember 2020 untuk mediasi, namun hingga saat ini tidak digubris oleh pihak Tauhid sendiri.
Sehingga dengan begitu, Burhan kekeh untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
"Saya berharap masyarakat kota Ternate jangan dulu berprasangka buruk kepada Burhan," ucapnya.
Dalam perspektif itu, dirinya berharap kepada Tauhid sebagai pemimpin agar lebih menjaga lisannya. Dalam hal tidak bisa menebarkan kebencian apalagi dendam.
"Karena pemimpin kalau sudah dendam, maka nanti akan bagaimana," ujar Konoras.
Dia juga mengatakan untuk unsur pidana sudah terpenuhi sehingga dirinya berharap pihak Tauhid juga tidak menuduh ini sebagai trik politik.
"Sebenarnya laporannya ini sudah didesak oleh Burhan hanya saya masih berikan waktu kepada Tauhid dengan cara upaya mediasi yang dikoordinasi melalui timnya tapi hingga saat ini hal ini tidak digubris," pungkasnya.
Sekedar informasi, dalam laporan atas kasus ini yakni adanya video yang beredar sehari setelah pencoblosan dilakukan pada Pilkada 9 Desember 2020, dimana dalam video tersebut diduga merupakan Tauhid Soleman yang tengah mencemarkan nama baik bahkan menghina Burhan Abdurrahman sebagai Wali kota Ternate.
Komentar