Kekerasaan

Pemerkosa di Halmahera Barat akan Disuntik Kebiri

Ulustrasi || Sumber: Zaki Alfarabi/detikcom

Jailolo, Hpost – Pelaku kekerasan seksual di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, akan mendapat hukuman suntik kebiri. Pemberlakuan hukuman tersebut berdasarkan tingkat kekerasan seksual di Halmahera Barat yang terbilang tinggi dalam setahun terakhir.

Pemberlakuan hukuman ini, atas tindak lanjut edaran Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 tentang cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku-pelaku kekerasan seksual terhadap anak Desember 2020.

“Penerapan hukuman suntik kebiri tidak serta merta langsung diberikan kepada pelaku seksual anak. Akan tetapi, berdasarkan undang-undang, juga ada klasifikasi, khususnya bagi pelaku seksual terhadap anak kategori residivis, atau berulang kali melakukan perbuatan itu,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Halbar, Fransiska Renjaan, kepada Halmaherapost.com, Senin 12 Januari 2021, di Jailolo.

Dalam catatan halmaherapost.co, dua kasus kekerasan seksual terjadi dalam setahun terakhir. Kasus pertama, Gadis 15 Tahun Ditiduri Pacar 7 Kali, yang dilaporkan pada 4 Februari 2020. Sementara kasus kedua terjadi belum lama ini, yakni Bocah 6 Tahun di Halmahera Barat Diperkosa Pamannya, yang dilaporkan Senin 11 Januari 2020, kemarin.

Oleh karena itu, sebagai langkah awal Fransisca bilang, penerapan hukum kebiri dimulai dengan sosialisasi kepada Masyarakat.

"Jadi kemungkinan tidak berlaku menyeluruh, tapi lebih kepada pelaku yang sudah berulang kali melakukan perbuatan yang sama, tapi ini juga ranah penegak hukum, dalam hal menjalankan ketentuan ini," jelasnya saat ditemui diruang kerja, Selasa 12 Januari 2021.

Ilustrasi

Halbar berdasarkan angka kejahatan seksual anak tergolong tinggi. Dimana, hukuman kebiri sebagai efek jera bagi pelaku.

"Jadi kalau hanya sebatas hukuman penjara tentunya tidak ada efek jera, jadi harus ada hukuman lebih berat lagi salah satunya hukuman suntik kebiri," katanya.

Terkait kejahatan seksual terhadap anak ini juga, salah satunya menyangkut ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM). Dimana, jika dilihat kasus kekerasan terhadap anak hingga kejahatan seksual ini tergolong banyak. Hanya saja, masyarakat enggan mempublikasikannya.

Contoh kasusnya, kasus pemerkosaan bocah 6 tahun di Kecamatan Loloda yang kejadianya sejak tahun lalu, yang baru terungkap setelah dilaporkan pihak keluarga ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Halbar, yang sempat memfasilitasi keluarga korban untuk dilaporkan ke Polisi.

"Yang pasti setiap kasus mengenai kekerasan terhadap anak, kami DP3A siap mengawal bukan hanya penjatuhan hukuman bagi pelaku, tapi pendampingan terhadap korban yang alami trauma," tutupnya.

Penulis: Haryadi Ahmad
Editor: Firjal/Manuwir

Baca Juga