ASN Malut

Maluku Utara Kekurangan ASN Berkompeten, Revisi Peraturan Diharapkan

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara, Safrudin Djuba || Foto: Yamin

Ternate, Hpost - Provinsi Maluku Utara masih kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersertifikat kompetensi. Oleh karena itu, revisi peraturan diharapkan guna bisa mengisi kekurangan tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara, Safrudin Djuba, Senin 8 Februari 2021.

Menurut dia, seorang ASN, selain memiliki sertifikat dasar, juga harus memiliki sertifikat kompetensi. Sedangkan di Maluku Utara banyak yang memiliki sertifikat dasar tapi belum kompetensi.

"Padahal di Keputusan Presiden Nomor 16 mewajibkan tahun 2021 ini harus kompetensi," ujarnya.

Safrudin bilang, sejauh ini di Maluku Utara baru 14 orang yang memiliki sertifikat kompetensi dan semuanya ada di BPBJ provinsi.

Sementara, di kabupaten/kota hanya di Kota Tidore Kepulauan 1 orang dan Kota Ternate 1 orang.

Baca juga:

Mutasi ASN di Tidore Jangan Digiring ke Politik

Usai Pilkada, ASN di Halmahera Barat Ramai-ramai Minta Pindah

“Kalau dilihat dari beban kerja, kita kekurangan sekali sumber daya manusia, terutama yang memiliki kompetensi," ungkapnya.

Ia berharap, agar Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bisa membuat kebijakan merevisi peraturan tersebut. Sebab di kabupaten/kota di Maluku Utara masih sangat minim.

“Kekurangan SDM di bidang pengadaan barang dan jasa ini bukan hanya di Maluku Utara, tapi seluruh Indonesia, untuk itu kita berharap LKPP bisa merevisi pasal yang mewajibkan ASN di BPJB harus berkompetensi atau tidak mengundurkan waktu agar bisa tersertifikasi juga yang ada sekarang," pungkas Safrudin.

Penulis: Yamin
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga