Bangunan

Potret Istana Daerah Halmahera Tengah: Tampil Merana di Bukit Loeteglas

Kemegahan Istana Daerah Halmahera Tengah tampak terlihat dari depan. || Foto: Risno Hamisi/Hpost

Weda, Hpost – Selesai dibangun pada tahun 2017, Istana Daerah yang merupakan rumah jabatan Bupati Halmahera Tengah, Maluku Utara, ini tak pernah ditempati sampai sekarang.

Padahal, gedung bercat putih yang bertengker di atas Puncak Loeteglas, Kecamatan Weda, itu tampak megah. Desain unik yang dilengkapi kubah, seakan memberi kesan elegan, tegas dan mahal.

Rerumputan liar tampak menjalar, melilit tiang hingga dinding bangunan. || Foto: Risno Hamisi/Hpost

Sayangnya, gedung yang dibangun di masa jabatan M. Al Yasin Ali itu sudah tak terurus. Hampir seputaran bangunan dikepung semak belukar setinggi 1 meter. Rerumputan liar tampak menjalar, melilit tiang hingga dinding bangunan.

Tidak hanya itu, fisik bangunan seperti plafon dan jendela pun rusak tak terawat. Alhasil di atas Bukit Loeteglas, Istana Daerah itu seakan tampil merana.

Kondisi halaman depan gedung terlihat dari samping. Tampak rerumputan liar menjalar, melilit tiang bangunan. || Foto: Risno Hamisi/Hpost

Ketua Komisi II DPRD Halteng, Ahlan Djumadil, kepada halmaherapost.com, Selasa 2 Maret 2021, menduga gedung tersebut dibangun pada 2014.

“Karena saya jadi anggota DPRD di 2014 itu, gedungnya sementara dibangun,” ucap politisi Gerindra ini.

Kondisi palfon pada kubah Istanda Daerah Halteng tampak rusak. || Foto: Risno Hamisi/Hpost

Sementara, Wakil Ketua I DPRD Halteng, Kabir Kahar, mengaku tidak tahu kapan gedung tersebut dibangun dan berapa total serta sumber anggarannya. “Saya lupa, karena itu sudah lama,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Namun di balik kemewahannya, gedung tersebut pernah menjadi temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada 2019, terkait aset gedung yang belum difungsikan atau dimanfaatkan.

Ruang tengah Istana Daerah Halteng tampak tak terawat. || Foto: Risno Hamisi/Hpost

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dokumen Kartu Inventaris Barang Gedung dan Bangunan (KIB C), istana tersebut merupakan aset pemda yang tercatat pada Dinas PUPR Halteng.

Sedangkan nilai total dari aset tersebut sebesar Rp14.467.323.750.00. Namun keterangan pada KIB C, masih dicatat terpisah dan belum digabung menjadi satu aset gedung dan bangunan.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga