Perusahaan

Serikat Pekerja NHM: Muammar Diberhentikan karena Pelanggaran Berat

Presiden Direktur PT NHM Haji Robert Nitiyudo Wachjo saat memberikan arahkan ke karyawannya. || Foto: Istimewa

Tobelo, Hpost – Muammar Ternate diberhentikan dari kepesertaan aprenties (belajar kerja) di PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), bukan karena mengkritik Haji Robert sebagai pemilik perusahaan.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Badan Serikat PT NHM, Iswan Ma’rus, dalam keterangan tertulis kepada halmaherapost.com, Minggu 25 April 2021.

“Muammar murni diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat sesuai aturan perusahaan,” ujar Iswan.

Iswan bilang, Muammar sudah beberapa kali melanggar aturan perusahaan. Seperti memotret dokumen perusahan dan mengekspos, lalu ikut disebarluaskan oleh rekan-rekannya di luar.

Menurut Iswan, perbuatan itu termasuk pelanggaran berat yang seharusnya pada saat itu perusahaan bisa mengambil langkah, mengeluarkan Muammar dari keikutsertaannya sebagai aprenties.

“Tapi pihak perusahaan masih memberikan kesempatan kepada Muammar untuk bekerja, dan memperbaiki perilakunya,” tutur karyawan asal Ternate ini.

Muammar, kata Iswan, sudah pernah ditegur dan diberi nasehat oleh bagian Human Resource Departemen Industrial. Bahkan saat itu Muammar berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Tapi yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya. Ini menunjukan bahwa Muammar tidak komitmen dan loyal sebagai peserta aprenties, yang sudah diatur dalam sistem perusahaan NHM,” tegas Iswan.

Aprenties yang diikuti Muammar, merupakan salah satu program yang bersifat kesepakatan antara Badan Serikat PT NHM dengan perusahaan, dan diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT NHM.

Program itu, kata Iswan, bertujuan mendidik masyarakat lokal Maluku Utara untuk belajar bekerja di berbagai departemen atau devisi dengan pekerjaan tertentu.

“Sehingga dari situ diharapkan mereka memiliki keahlian, kemampuan, loyalitas, dan atitude yang baik kepada perusahaan,” terangnya.

Dalam masa belajar itu, tidak sekadar melihat pada aspek kemampuan dan keahlian. Tapi juga dilihat pada loyalitas dan sikap.

“Kalau baik akan ditawarkan untuk diangkat menjadi karyawan PT NHM. Kalau tidak mau bekerja di PT NHM, akan diberi surat pengalaman bekerja dari perusahaan, sebagai bekal untuk melamar ke perusahaan lain,” terang Iswan.

Penulis: Red
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga