Tipikor
Kejari Taliabu Obok-obok Kantor Dinkes dan ULP, Ini yang Dicari
Taliabu, Hpost – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengobok-obok Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pulau Taliabu, Senin 31 Mei 2021.
Penggeledahan tersebut terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Sahu – Tikong dengan anggaran senilai Rp 3,4 miliar lebih pada 2016 silam.
Penggeledahan dilakukan mulai pukul 11.00 WIT hingga pukul 17.35 WIT atau selama 6 jam lebih.
Kepala Kejari Pulau Taliabu, Agustinus kepada wartawan mengatakan, dalam penggeledahan ditemukan dokumen terkait pengadaan sampai dengan pelaksanaan.
Sebelumnya, penyidik telah mendapatkan bukti-bukti lainnya, hanya saja penyidik berpendapat cukup menguatkan pembuktian.
"Penyidikan untuk menemukan bukti-bukti baru untuk menetapkan tersangka," jelas Agustinus.
Agustinus bilang, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas ini, penetapan tersangkanya tinggal menunggu hasil perhitungan keuangan negara.
“Kita menunggu perhitungan kerugian negara, baru penyidik menetapkan siapa yang bakal jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut,” katanya.
Hari ini, sambungnya, penyidik telah menyurat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Malut untuk membantu melakukan perhitungan keuangan negara.