Peristiwa
Napi di Halmahera Selatan yang Kabur dari Lapas Berhasil Ditangkap
Bacan, Hpost – Satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus pencurian yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara, berhasil ditangkap.
Napi bernama Aswadi Ali (19) dengan putusan 1 tahun 4 bulan penjara itu ditangkap di kediamannya, Desa Marituso, Kecamatan Kasiruta, Halsel, Kamis 24 Juni 2021 sekitar pukul 00.30 WIT.
Penangkapan Aswadi dipimpin Kasubsi Kamtib. Ia langsung dibawa kembali ke Lapas dan tiba sekira pukul 05.00 WIT.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Malut, M. Adnan yang dikonfirmasi membenarkan napi tersebut telah ditangkap petugas Lapas Labuha.
“Kalau ada keterlibatan petugas membantu napi untuk melarikan diri, saya pastikan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Adnan.
Menurutnya, jika ada pegawai terbukti terlibat, bukan hanya komandan jaga yang dicopot. Namun akan ada sanksi lainnya. “Kita tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Aswadi melarikan diri pada Senin 21 Juni 2021 dini hari saat disuruh petugas membuatkan kopi untuk petugas Lapas.