Tipikor

Sejumlah Kasus Korupsi di Morotai Mulai Terkuak

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Morotai, Maluku Utara. || Foto: Tandaseru.com

Daruba, Hpost – Dalam 100 hari kerja, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Morotai, Maluku Utara, di bawah kepemimpinan Sobeng Suradal, telah menangani dan berhasil mengungkapkan sejumlah kasus yang sempat tertunda.

Sobeng baru menjabat sebagai Kepala Kejari Morotai sekira 7 bulan. Sedangkan sederet kasus yang tertunda itu, lebih disebabkan minimnya SDM.

Adapun kasus yang diungkap dalam 100 hari kerja di antaranya, dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2017 yang melibatkan sejumlah kepala desa.

Dugaan penyalahgunaan anggaran kantor perwakilan tahun 2015. Dugaan korupsi pembangunan TPU di Desa Sangowo, serta pembangunan dapur sehat di Desa Bido tahun anggaran 2017.

Sedangkan penanganan yang masih berlanjut yakni, kasus tindak pidana umum sebanyak 27 perkara. “Saat saya masuk di Morotai, ada 4 tunggakan penyidikan tindak pidana korupsi dari tahun 2018 hingga 2021,” ungkapnya.

Dari situ, Sobeng pun mencoba mengevaluasi kembali. Dan akhirnya ditemukan pokok permasalahannya.

"Setelah itu saya genjot dan Alhamdulillah, dengan keterbatasan tenaga SDM maupun sarana – prasarananya, kami mampu mengungkap satu-persatu," ujarnya.

Saat ini sudah dalam penetapan tersangka dari dua perkara. Sedangkan satu perkara lagi akan ditingkatkan ke penyidikan.

"Tadinya baru penyelidikan. Jadi tiga perkara ini sangat menguras energi maupun biaya. Karena kita harus bolak-balik Jakarta untuk memeriksa saksi-saksi," ujarnya.

Ia menargetkan, di tahun ini sederet kasus tersebut sudah masuk ke persidangan. “Saya target 3 perkara dalam 5 bulan ini sudah harus disidang. Karena masih banyak perkara lain yang belum," tambahnya.

Bagi dia, penanganan kasus korupsi merupakan tugas utama. Karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus dituntaskan.

Penulis: Red
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga