Hukum
Nasib Dua Anggota DPRD Maluku Utara Segera Ditentukan

Ternate, Hpost – Nasib dua anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, masing-masing Wahda Z. Imam dan Amin Drakel, segera ditentukan.
Pasalnya, Polda Maluku Utara telah melakukan tahap II berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi, Senin 11 Oktober 2021.
Kasus pertama ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dengan tersangka Wahda Zainal Imam dalam kasus dugaan melawan polisi lalu lintas.
Sedangkan kasus kedua ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dengan tersangka Amin Drakel. Dalam kasus tersebut, politikus PDI Perjuangan ini diduga melakukan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
Wahda mendatangi kantor Kejati mengenakan kemeja putih dan celana hitam dikawal penyidik pukul 10.30 WIT. Kendaraan roda empat bernomor polisi DB 1314 MM yang digunakan Wahda saat insiden di jalan raya juga diserahkan ke jaksa.
Baca Juga:
Pukul 12.09 WIT Wahda keluar dari Kejaksaan dan dijemput sopir pribadinya dan kembali ke kediaman.
Sedangkan penyidik Ditreskrimsus dan Amin Drakel didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor Kejati Maluku Utara pukul 14.22 WIT.
Wahda kepada wartawan mengatakan dirinya sangat bersyukur dalam kasus yang menyeret dirinya tersebut JPU tidak menahannya.
“Kita tunggu dari jaksa, kapan diserahkan ke pengadilan. Alhamdulillah jaksa dan polisi tidak menahan, baik dari aspek pasal yang ditentukan,” jelas politikus Partai Gerindra tersebut.
Wahda menambahkan, dalam kasus ini dirinya sangat kooperatif mengikuti perkembangan kasus.
“Saya sangat kooperatif, apa yang dipanggil oleh penyidik mengenai kasus ini saya datang,” pungkasnya.
Sementara Amin Drakel melalui Kuasa Hukumnya Fadly Tuanany mengatakan proses tahap II yang dilakukan penyidik ke jaksa sesuai apa yang diharapkan.
“Kami memberikan apresiasi kepada Polda, karena proses tahap II sesuai yang kita harapkan,” jelasnya.
Fadly bilang, sampai saat ini kliennya masih tetap kooperatif dan menjunjung tinggi proses yang sedang berjalan.
“Klien kami masih kooperatif sampai proses persidangan, sampai saat ini kami juga berupaya untuk penyelesaian dengan korban,” pungkasnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan Polda Maluku Utara melakukan tahap II.
“Iya betul. Hari ini kami dari Kejati Malut telah menerima tahap II penyerahan tersangka Amin dan barang bukti kasus ITE dari penyidik Ditreskrimsus Polda," jelas Richard.
Richard bilang, setelah menerima tersangka dan barang bukti pihaknya melalui JPU akan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk disidangkan.
"Nah, kapan diserahkan ke pengadilan nanti disesuaikan. Tapi kalau semua administrasi sudah lengkap segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," pungkasnya.
Komentar