Kekerasan Seksual
Kompolnas: Oknum Polisi di Pulau Morotai Bikin Kejahatan, Harus Dihukum Berat

Ternate, Hpost – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti angkat bicara terkait dengan kasus dugaan pemerkosaan oknum anggota polisi di Polres Morotai, Maluku Utara, berinisial Bripka R terhadap seorang pelajar dengan inisial F (18).
Poengky kepada Halmaherapost.com, via handphone, mengaku sangat terkejut atas adanya kasus pidana persetubuhan yang dilakukan anggota polisi tersebut.
“Kompolnas mendorong agar pelaku segera diproses pidana dan dipecat dari Polri, karena tindakannya sangat memalukan institusi Polri,” kata Poengky, Selasa 26 Oktober 2021.
Poengky bilang, Kompolnas menganggap apa yang dilakukan Bripka R adalah kejahatan yang kejam.
Baca Juga:
“Karena memperkosa seorang perempuan dalam kondisi tidak berdaya dan diduga pelaku yang memaksa korban minum minuman keras hingga mabuk,” ucapnya.
Padahal kata Poengky, sebagai anggota Polri, Bripka R seharusnya melindungi dan menghormati korban. Perkosaan berdampak trauma seumur hidup bagi korban dan keluarganya.
“Jika benar, tindakan Briptu R jelas-jelas mengkhianati dan merusak nama baik institusi Polri. Maka, hukuman yang berat diharapkan dapat menjadi efek jera bagi yang bersangkutan dan bagi anggota-anggota lainnya untuk tidak coba-coba melakukan perbuatan tercela,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya menunggu proses persidangan pidana dan sanksi etik yang akan dijatuhkan pada Bripka R.
“Kompolnas berharap persidangan pidana dan etik nantinya berjalan lancar dan memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban dengan hukuman pidana dan hukuman etik yang setimpal dengan kejahatannya,” pungkasnya.
Komentar