Hukum

Polda Diminta Hentikan Kasus Anggota DPRD Maluku Utara

Praktisi Hukum Maluku Utara, Muhammad Konoras. || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate, berharap pihak Polda dapat menghentikan proses penyidikan kasus dugaan penggelapan dan penyerobotan berkaitan dengan harta gono gini yang melibatkan Wahda Zainal Imam, anggota DPRD Maluku Utara.

Permintaan tersebut karena anak tiri Wahda telah mengajukan pencabutan laporan. Kasus tersebut, Wahda diketahui menyandang status tersangka dan masih di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Ternate.

Ketua Peradi Kota Ternate, Muhammad Konoras, kepada Tim JMG mengatakan kasus tersebut telah dicabut oleh korban, untuk itu pihaknya berharap Polda Maluku Utara untuk mencabut laporan tersebut.

“Sebagai ketua Peradi, dengan pencabutan laporan berarti sudah tidak ada orang yang keberatan, kita harap dihentikan penyidikan,” ucap Konoras, usai membesuk Wahda, di kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kamis 18 November 2021.

Baca Juga:

Konoras menambahkan, semua telah dikembalikan kepada korban, jadi tidak ada lagi yang harus dipermasalahkan.

“Apalagi semua barang-barang yang sudah disita itu diserahkan kepada korban,” katanya.

Wahda Zainal Imam diketahui juga sebagai anggota Peradi, untuk itu Konoras sebagai sebagai ketuanya merasa mempunyai tanggung jawab moral terhadap apa yang menimpa Wahda.

“Sebagai ketua Peradi, bertanggung jawab moral terhadap Wahda sebagai anggota, jika sudah dicabut maka Wahda tidak relevan untuk ditahan,” pungkasnya.

Penulis: Samsul
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga