Perkara

Kasus SPPD, Sejumlah Anggota DPRD Morotai Segera Dilaporkan ke Kejari

Foto: Istimewa

Morotai, Hpost - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, terancam segera dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait kasus anggaran SPPD tahun 2020 sebesar Rp500 juta.

"Saat ini Inspektorat Pulau Morotai hanya menunggu nama-nama dari Sekretaris Dewan (Sekwan), kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Morotai," ucap Marwanto P Soekidi, Kepala Inspektorat Pulau Morotai, Selasa 26 April kepada awak media.

Marwanto bilang, anggota DPRD yang akan dilaporkan ke Kejaksaan, itu hanya beberapa orang yang belum mengembalikan uang negara berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Baca:


Pengecer Pertamax di Ternate yang Malawang Bisa Kena Sanksi


Ketika Kritik Dibalas Ancaman


Semangat Pemuda Fitu di Ternate Memasang Obor Ela-ela

“Saya sudah minta nama-nama anggota DPRD di Ibu Sekwan, baik itu yang sudah lakukan pengembalian, kemudian sudah lunas dan yang belum menyetor sama sekali,” ucapnya.

Marwanto mengungkapkan, pihaknya diberi informasi dari Sekwan, bahwa sebagian anggota DPRD mengembalikan SPPD.

“Jadi setelah saya dengar, saya langsung minta rincian nama-nama anggota DPRD yang sudah lakukan pengembalian dan belum,” katanya

Ditanya apa langkah selanjutnya, Marwanto mengatakan, bakal memberikan surat peringatan kepada para anggota DPRD yang belum sama sekali melakukan pengembalian.

“Untuk surat teguran sejauh ini belum diberikan, karena kami masih menunggu rincian nama-nama dari Sekwan,” tandasnya

Penulis: Tim Hpost
Editor: RHH

Baca Juga