Perkara

Terduga Pengedar Ganja di Kawasan Tambang Halmahera Tengah Diringkus

Polisi saat gelar konfersi pers penangkapan terduga penyalahgunaan narkoba || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, berhasil meringkus seorang pria yang tertangkap tangan membawa narkoba jenis ganja. Pria berinisial HRS alias Ari (32 tahun) ini ditangkap di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Utara, pada 30 April lalu.

Dalam konferensi pers, Rabu 11 Mei 2022, Wakapolres Halteng Kompol Ranto Eko Mardayanto mengungkapkan penangkapan karyawan swasta itu bermula saat polisi mendapat informasi maraknya peredaran narkotika di sekitar wilayah pertambangan di Halteng.

Anggota Satresnarkoba pun langsung melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

"Pada hari Sabtu 30 April pukul 07.30 WIT, anggota yang melakukan penyelidikan menemukan satu orang laki-laki yang datang menggunakan sepeda motor dan gerak-gerik mencurigakan. Anggota pun mengamankan yang bersangkutan," ungkap Ranto yang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Halteng IPDA Abrar.

Saat hendak diamankan, Ranto bilang HRS sempat mencoba melarikan diri. Kendati begitu dia pun akhirnya berhasil disergap.

Dalam penggeledahan, ditemukan dua saset ganja di tangan HRS. Ganja ini disimpan dalam pembungkus rokok dan diletakkan di kantong celana kanan.

Baca:


Dua Bocil Kesurupan di Jatiland XXI Ternate


Warga Tiga Desa di Morotai Lakukan Unjuk Rasa, Apa Protesnya?


Aset Kantor Desa di Morotai Digasak Pencuri, Warga Dicurigai

"Setelah itu terlapor dan barang bukti diamankan ke Mapolres Halteng untuk diperiksa urinenya dan diproses hukum lebih lanjut," terang Ranto.

Saat diperiksa, HRS mengakui ganja seberat bruto 1,08 gram tersebut merupakan miliknya.

"Pada 5 Mei, penyidik pun menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan," sambung Ranto.

Atas perbuatannya, HRS dikenakan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Narkotika.

"Pasal ini menegaskan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan/atau penyalahgunaan bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara," tandas Ranto.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: RHH

Baca Juga