Pendidikan
3 Upaya Kantor Bahasa Maluku Utara Mencegah Kepunahan Bahasa Daerah
Ternate, Hpost – Pelatihan Guru Master merupakan tahapan kedua dari program revitalisasi bahasa daerah yang bertujuan melatih para penutur jati bahasa daerah Ternate, yaitu guru, penutur, pengurus komunitas untuk menjadi master bahasa daerah di instansi dan linkungan kelurga masing-masing.
Ketua Pelaksana Pelatihan Guru Master, Nurhayati Fokaaya mengatakan, materi dalam pelatihan tersebut berkaitan dengan aspek keterampilan berbahasa yang diintegrasikan dengan struktur kurikulum mulok bahasa daerah yang berlaku di sekolah saat ini.
"Pelatihan ini ditindaklanjuti dengan aksi revitalisasi, yaitu Festival Tunas Bahasa Ibu yang insya allah dilaksanakan pada bulan Oktober 2022," kata Nurhayati dalam keterangannya, Kamis 14 Juli 2022.
Kegiatan ini merupakan upaya merevitalisasi bahasa daerah dari status kepunahan.
Nurhayati menyebut, ada tiga upaya untuk mencegah proses kepunahan bahasa daerah, yaitu reklamasi bahasa yang mengacu pada upaya yang dilakukan oleh masyarakat tutur untuk memulihkan bahasa yang telah hilang karena faktor eksternal.
Kedua, kebangkitan bahasa yang mengacu pada situasi bahasa yang tidak lagi memiliki penutur hidup, tetapi telah direkonstruksi dan digunakan kembali, dan Ketiga, pemeliharaan bahasa yang mengacu pada kegiatan yang ditujukan untuk mendukung bahasa yang masih digunakan di banyak ranah sosial, meskipun bersaing dengan bahasa dominan atau mayoritas.
Baca Terkait:
"Pelatihan ini juga sejalan dengan program Merdeka Belajar Edisi ke-17 Revitalisasi Bahasa dan Sastra Daerah yang telah dicetuskan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pada tanggal 22 Februari 2022 yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan bahasa daerah melalui pewarisan generasi muda," jelasnya.
Kantor Bahasa Maluku Utara berharap agar bahasa daerah Ternate diupayakan masuk dalam kurikulum pembelajaran di satuan pendidikan baik tingkat Paud/TK, SD/Sederajat, SMP/Sederajat, dan SMA/Sederajat di Kota Ternate.
Selain itu, adanya penetapan peraturan daerah melindungi, memelihara, dan melestarikan bahasa daerah oleh pemerintah kota Ternate sesuai hasil rumusan rekomendasi pada Rapat Koordinasi (Rakor) Revitalisasi Bahasa Daerah di Hotel Sahid Bela Ternate, pada tanggal 4-6 Januari 2022.
Komentar