Perikanan
Perbup Retribusi Ikan Minta Direvisi, Ini Tanggapan Kepala DKP Morotai
Morotai - Ketua Koperasi Tuna Pasifik, Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur, Pulau Morotai, Maluku Utara, Sabin Asar meminta kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) agar merevisi Peraturan Bupati (Perbup) terkait retribusi ikan.
"Pak kadis harus revisi yang namanya peraturan bupati, yang itu merugikan kita,” pinta Sabin, saat dialog bersama APINDO dan Kepala DKP beberapa waktu lalu.
Ia bilang, retribusi yang ditetapkan sebesar Rp2.500 itu sangatlah tinggi. Karena lebih tinggi dari keuntungan yang didapat oleh Koperasi dari ikan Caper.
Baca:
"Lebih anehnya, ikan Cakalang itu coba tes di pasar domestik di semua daerah, itu paling murah dan paling berisiko. Tapi retribusi lebih tinggi dari pada Beby Tuna yang ekor kuning," katanya
Untuk itu, di tahun ini, kata dia, Perbup soal retribusi sudah harus direvisi. Karena sudah terlalu lama membuat mereka tidak pernah maju.
"Kita pengusaha suplayer juga koperasi itu tidak pernah sejahtera dan tidak pernah maju, yang hanya bertahan untuk sesuap nasi anak dan istri serta nelayan,” tandasnya.
Terpisah Kepala DKP Pulau Morotai, Yoppy Jutan mengatakan pihaknya siap merevisi Perbup soal retribusi dari Rp2500 ke Rp1500. Namun, akan memperketat system pengawasan di pelabuhan.
"Jadi kita akan turunkan, tapi saya akan perketat sistem pengawasan di pelabuhan, dan kita timbang, tidak boleh Kompromi," kata Yoppy, kepada Halmaherapost.com, Rabu 25 Januari 2023.
Ia berharap, kerja sama semua pihak jika retribusi itu di turunkan. Jangan sampai, aspirasi itu sudah diterima, namun tidak berdampak baik kepada nelayan.
"Nah kita berharap di lapangan mereka juga ada kepedulian ke nelayan, jangan beli ikan dengan harga yang murah, kalau boleh nelayan juga merasakan ada harga yang naik juga," pungkasnya.
Komentar