Birokrasi
Akademisi: Pemberhentian Sekda dan 3 Pimpinan OPD Ngawur, DPRD tak Bertaring

Ternate - Akademisi dari Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu, menegaskan bahwa alasan pemberhentian sementara tiga kepala OPD dan Sekda oleh Plt Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali, sangat tidak beralasan.
"Saya tegaskan bahwa pemberhentian tiga OPD sangat ngawur, tidak beralasan," kata Dade, sapaan akrab Abdul Kadir Bubu, kepada media, Selasa 26 Maret 2024.
Menurutnya, alasan pemberhentian mereka yang sedang dalam proses penyelidikan pidana tidak sesuai dengan UU No 5/2014 tentang ASN yang menyebutkan bahwa pejabat yang dapat diberhentikan sementara adalah mereka yang tengah dalam proses tindak pidana atau merupakan pelaku, bukan sebagai saksi.
"Pejabat yang diperiksa oleh KPK adalah sebagai saksi dalam kasus tindak pidana yang melibatkan Gubernur Abdul Gani Kasuba, bukan sebagai pelaku. Jadi, alasan PLT sangat tidak berdasar," kata Dade.
Selain itu, memberhentikan seorang inspektur atau inspektur pembantu tidak dapat dilakukan sembarangan, melainkan harus dengan izin dari Irjen Kemendagri.
Komentar