Pilkada
Kalahkan Semua Gugatan di MK, Ini Pesan Menggugah Sherly untuk Maluku Utara

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia secara resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan terkait hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku Utara 2024.
Keputusan ini, maka hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara dinyatakan sah, serta mengukuhkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih untuk periode 2025-2030.
Gugatan ditolak karena yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) 01 Husain Alting - Asrul Rasyid, Paslon 02 Aliong Mus - Sahril Thahir, dan Paslon 03 Muhammad Kasuba - Basri Salama, seluruhnya tidak memenuhi syarat.
Perkara yang diperiksa oleh Panel-3 Mahkamah Konstitusi, yang terdiri dari Arief Hidayat, Enny Nurbainingsih, dan Anwar Usman, dinyatakan obscure (kabur atau tidak jelas) serta tidak memenuhi syarat ambang batas karena selisih suara yang teramat jauh. Selain itu, masalah pemeriksaan kesehatan para calon juga telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ditemukan adanya masalah.
Mahkamah Konstitusi juga menilai bahwa para penggugat gagal menunjukkan urgensi untuk menunda implementasi ambang batas yang berlaku.
Menanggapi putusan MK tersebut, Sherly Laos mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas berlangsungnya proses demokrasi yang berjalan dengan baik, jujur, dan transparan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah menjalankan tugasnya dengan profesional dan independen, serta memastikan demokrasi di negara ini tetap tegak berlandaskan keadilan. Keputusan ini adalah kemenangan bukan hanya bagi pasangan Sherly-Sarbin, tim sukses, dan pemilih kami, tetapi juga kemenangan seluruh rakyat Maluku Utara yang telah menggunakan hak pilihnya secara demokratis tanpa politik uang,” katanya.
Sherly juga memberikan penghargaan kepada semua pasangan calon yang telah turut berkompetisi dalam Pilgub Maluku Utara. Menurutnya, perbedaan pilihan dalam pemilu merupakan bagian dari proses demokrasi, dan saat ini adalah waktu yang tepat bagi semua pihak untuk bersatu dan bekerja sama membangun Maluku Utara ke arah yang lebih baik.
“Sekarang saatnya kita melangkah bersama, tanpa lagi ada sekat-sekat politik. Saya akan menjadi pemimpin untuk seluruh masyarakat Maluku Utara, tanpa memandang perbedaan pilihan politik. Torang samua basodara. Kita semua memiliki tujuan yang sama: menjadikan Maluku Utara lebih maju, sejahtera, berkeadilan, dan berdaya saing,” tambahnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh adat, generasi muda, dan pemangku kepentingan lainnya, untuk bersatu dan membangun Maluku Utara.
“Saya memohon doa dan dukungan dari semua pihak agar dapat menjalankan amanah ini dengan baik dan penuh tanggung jawab. Mari kita bersama-sama bangkit untuk membangun Maluku Utara, dari kita, oleh kita, untuk kita semua,” tutupnya.
Sekadar diketahui, dengan putusan MK ini, proses pemilihan Gubernur Maluku Utara secara resmi telah berakhir. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih direncanakan akan berlangsung pada 20 Februari 2025 di Jakarta, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Komentar