Oknum Anggota DPRD Sula Tersangka Korupsi, Partai Beri Ruang Upaya Hukum
Oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula berinisial LL dari Partai Bulan Bintang (PBB) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada tahun anggaran 2021.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara, bersama dua tersangka lainnya, yakni ANM alias AM dan AMKA alias PA, pada Kamis, 4 Desember 2025.
Status tersangka yang kini melekat pada LL sontak menyita perhatian publik. Sebab, LL masih tercatat sebagai anggota DPRD aktif yang duduk di lembaga legislatif daerah.
Ketua DPC PBB Kepulauan Sula, Munir Banapon, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai penetapan tersangka terhadap kadernya tersebut.
“Sudah, kami sudah dapat informasi dari media-media online yang memberitakan itu,” ujar Munir kepada halmaherapost, Jumat 05 Desember 2025.
Meski demikian, Munir menegaskan bahwa PBB belum mengambil langkah lanjutan terkait posisi LL di legislatif. Menurutnya, partai masih memberikan ruang bagi LL untuk menempuh berbagai upaya hukum sesuai haknya sebagai warga negara.
“Masih ada hak LL sebagai warga negara yang harus dijunjung tinggi. PBB tetap profesional dalam menyikapi persoalan ini,” kata Munir.
Terkait kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW), Munir mengaku partainya belum mengarah ke keputusan tersebut.
Munir bilang bahwa PBB masih menghormati asas praduga tak bersalah dan akan mengikuti perkembangan proses hukum yang berjalan.
“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami masih memberi kesempatan kepada saudara LL untuk memperoleh kepastian hukum, termasuk mengajukan praperadilan dan sebagainya,” pungkasnya.