Oknum DPRD Tersangka Korupsi BTT Sula Masuk DPO, Pernah Berobat di Ternate
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula tahun anggaran 2021 sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua tersangka tersebut masing-masing Lasidi Leko alias Nyong Leko dan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang. Keduanya kini berstatus buronan Kejaksaan setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, kepada Halmaherapost, Rabu 14 Januari 2026, mengatakan bahwa penyidik telah menempuh seluruh prosedur pemanggilan sebelum akhirnya menerbitkan status DPO terhadap kedua tersangka berdasarkan surat nomor: TAP-41/Q.2.14/Fd.2/01/2026.
Menurut Raimond, penyidik sebelumnya telah melayangkan tiga kali surat panggilan pemeriksaan kepada Lasidi dan Andi Muhammad Khairul Akbar. Namun, keduanya tidak pernah memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang sah.
“Para tersangka ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu. Setelah itu penyidik melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun tidak pernah dipenuhi. Karena itu, penyidik akhirnya menetapkan keduanya sebagai DPO,” ujar Raimond.
Ia menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan pada 4 Desember 2025. Selanjutnya, setelah kembali mangkir dari tiga kali panggilan, Kejari Kepulauan Sula menetapkan Lasidi dan Andi sebagai buronan pada 12 Januari 2026.
“Intinya, penyidik sudah memanggil tiga kali, tetapi mereka tidak kooperatif. Maka langkah hukum selanjutnya adalah menetapkan sebagai DPO,” tegasnya.
Sementara itu, hasil penelusuran Halmaherapost menyebutkan bahwa Lasidi Leko, yang juga merupakan anggota DPRD Kepulauan Sula, diketahui sempat menjalani pemeriksaan darah di Klinik Prodia Ternate pada 27 Desember 2025. Informasi tersebut diperoleh dari salah satu staf pelayanan klinik setempat, Rabu 14 Januari 2026.
Hingga berita ini diturunkan, keberadaan Lasidi Leko maupun Andi Muhammad Khairul Akbar masih belum diketahui. Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula terus melakukan upaya pencarian terhadap kedua tersangka guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.