1. Beranda
  2. Headline
  3. Perkara

Tersangka Pengurangan Takaran Minyakita di Morotai Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara!

Oleh ,

Tersangka kasus pengurangan takaran minyak goreng subsidi jenis Minyakita, DL, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Rabu, 25 Februari 2026.

Penahanan dilakukan setelah berkas dan barang bukti diserahkan penyidik Polres Morotai.

Pantauan media, DL dan penyidik Polres sudah berada di Kantor Kejari Morotai sejak pukul 11.00 WIT, namun penyerahan resmi baru dilakukan pukul 16.46 WIT bersamaan dengan penahanan tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Morotai, Aldi Demas Akira, menjelaskan proses penyerahan berlangsung lama karena jumlah barang bukti cukup banyak dan harus diperiksa secara teliti.

“Ini bukan hanya tersangka, tetapi juga barang bukti. Harus diperiksa satu per satu. Jika tidak lengkap, tentu tidak bisa kami terima. Kebetulan semuanya sudah lengkap,” jelasnya.

Barang bukti yang diserahkan berupa sekitar 700 dus minyak goreng, masing-masing berisi empat jerigen Minyakita.

DL dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penahanan dilakukan sebagai tahanan rumah tahanan negara (rutan). Namun karena Kejari Morotai belum memiliki rutan sendiri, DL dititipkan di rutan Tobelo.

“Kami akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan secepatnya sesuai ketentuan,” pungkas Aldi.

Berita Lainnya