Litbang
NASRI VS RIZAL: PERANG BARU POLITIK TERNATE
Oleh: JUFRI ABUBAKAR (Direktur Litbang Halmaherapost)
=====================================
Apakah kemenangan mantan Sekda pada pilwako-pilwako sebelumnya benar-benar karena kekuatan birokrasi, atau justru karena absennya wakil wali kota sebagai calon wali kota? Pertanyaan ini terdengar sederhana, tetapi menyentuh saraf paling sensitif dari politik Ternate selama dua dekade terakhir.
Ada semacam takdir yang berulang di Ternate, dan takdir itu bernama Sekretaris Daerah. Dua dekade terakhir kita menyaksikan sebuah pola yang tidak pernah gagal. Kursi wali kota seolah berpindah tangan melalui jalur yang sudah ditentukan, dari ruang kerja Sekda ke ruang kerja wali kota.
Burhan Abdurahman membuktikannya, Tauhid Soleman mengulanginya. Sementara di sisi lain, kursi wakil wali kota yang secara formal adalah orang kedua, justru menjadi posisi yang paling jarang menghasilkan penerus. Ia seperti ruang tunggu yang empuk namun tak berujung ke mana-mana. Nasri Abubakar, wakil wali kota yang kini menjabat, berdiri tepat di persimpangan dua narasi besar ini. Jika ia benar-benar melangkah maju sebagai calon wali kota, ia bukan sekadar kandidat biasa; ia adalah kasus pertama dalam sejarah Ternate yang mencoba membalikkan logika struktural yang selama dua dekade mengunci mobilitas politik lokal. Dan, jika di panggung yang sama muncul nama Rizal, maka peta politik Ternate bukan lagi soal siapa yang paling populer, melainkan soal siapa yang paling berhasil mengonversi modal struktural menjadi legitimasi elektoral. Sebuah perang politik di kota kecil yang selama ini berjalan tanpa disadari oleh banyak orang.
Untuk memahami posisi Nasri, kita perlu melihat rekam jejak kursi wakil wali kota Ternate. Iskandar M. Djae mendampingi Syamsir Andili pada periode pertama, lalu Amas Dinsie mendampingi periode kedua. Arifin Djafar mendampingi Burhan Abdurahman selama lima tahun penuh, dan Abdullah Tahir juga mendampingi Burhan pada periode berikutnya. Jasri Usman mendampingi Tauhid Soleman hingga mengundurkan diri lalu mencalonkan diri pada pemilihan DPR-RI dan Bupati Halmahera Selatan di tahun 2024. Dan, kini Nasri Abubakar mengisi posisi itu sejak Februari 2025.
Dari enam nama yang pernah menduduki kursi wakil wali kota, tidak satu pun yang kemudian menjadi calon wali kota Ternate. Mereka menyelesaikan tugas, menghilang dari panggung eksekutif, dan kekuasaan berpindah kepada figur lain. Hampir selalu kepada mantan birokrat senior yang membawa serta seluruh jaringan administrasi dan legitimasi teknis yang telah mereka bangun bertahun-tahun.
Pola ini bukan kebetulan elektoral, melainkan konsekuensi dari cara modal politik terdistribusi di Ternate. Sekretaris Daerah, dalam struktur pemerintahan daerah, adalah simpul yang mengoordinasikan seluruh perangkat daerah, mengelola arus anggaran, dan menjadi penghubung antara wali kota, DPRD, dan masyarakat. Selama menjabat, seorang Sekda mengakumulasi apa yang disebut sebagai modal birokrasi: pengetahuan teknis, jaringan lintas instansi, dan visibilitas di mata pemangku kepentingan. Ketika ia turun ke arena pemilihan, modal itu tidak menguap - berkonversi menjadi legitimasi elektoral. Pemilih di kota kecil dengan kompleksitas pemerintahan yang tinggi cenderung mempercayai sosok yang tahu cara menjalankan kota daripada yang hanya tahu cara berkampanye. Burhan Abdurahman dan Tauhid Soleman adalah bukti konversi modal ini. Mereka pernah menduduki kursi Sekda sebelum memenangkan kursi wali kota.
Wakil wali kota, sebaliknya berada dalam posisi struktural yang secara paradoks melemahkan. Secara formal ia adalah orang kedua, tetapi secara fungsional ia sering kali berada di pinggiran mesin kekuasaan. Wakil tidak mengendalikan birokrasi inti, tidak memegang kendali fiskal, dan dalam banyak kasus ruang kerjanya lebih bersifat seremonial daripada eksekutif. Dalam bahasa institusionalisme, wakil wali kota adalah peran residual. Mengisi kekosongan ketika wali kota berhalangan, tetapi tidak memiliki domain kebijakan yang jelas. Akibatnya, selama menjabat, ia tidak mengakumulasi modal birokrasi yang setara dengan Sekda.Wakil mungkin memiliki visibilitas, tetapi visibilitas tanpa kendali atas sumber daya tidak otomatis berkonversi menjadi kapasitas pemerintahan di mata pemilih. Inilah mengapa hampir tidak ada wakil wali kota di Ternate yang berani atau mampu melangkah maju. Bukan karena mereka kurang ambisi, tetapi karena jabatan itu sendiri tidak memberi mereka bahan bakar yang cukup untuk melaju.
Namun Nasri membawa sesuatu yang mungkin tidak dimiliki para pendahulunya di kursi wakil: ada modal partai yang terlembaga. Dia adalah politisi dengan posisi struktural di Partai Demokrat Maluku Utara. Pada November 2026, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku Utara melalui Musyawarah Daerah Luar Biasa, dengan dukungan bulat dari ketua DPC kabupaten/kota. Ini adalah sumber legitimasi yang berdiri di luar mesin birokrasi. Jika para wakil wali kota sebelumnya bergantung sepenuhnya pada sisa-sisa pengaruh dari wali kota yang mereka dampingi, Nasri memiliki saluran kekuasaan dari partai. Pada pemilihan 2024, ia berpasangan dengan Tauhid dan meraih 45.658 suara atau -+47,91 persen, angka yang cukup untuk membuktikan bahwa ia memiliki basis elektoral terukur, bukan sekadar popularitas mengambang. Kombinasi antara pengalaman eksekutif sebagai wakil dan kendali atas organisasi partai adalah modal ganda yang dimiliki.
Tetapi ada jebakan institusional yang bekerja dengan kejam. Dua dekade dominasi mantan Sekda bukan sekadar kebiasaan pemilih; ia telah membentuk ekspektasi kolektif, jaringan kepentingan, dan cara media membingkai kandidat. Ketika seorang wakil wali kota maju, ia tidak hanya memosisikan diri sebagai lawan politik, tetapi melawan seluruh struktur ekspektasi yang telah terbangun: apakah ia cukup capable? Pertanyaan ini tidak diajukan kepada Sekda, karena jabatan itu sendiri sudah menjadi sertifikat kapabilitas.
Bagi Nasri, tantangannya adalah menciptakan sertifikat tandingan. Narasi yang mampu meyakinkan pemilih bahwa pengalaman sebagai wakil, ditambah kendali atas partai, setara atau bahkan lebih relevan daripada pengalaman birokrasi. Tanpa terjemahan naratif seperti ini, pencalonannya hanyalah rotasi posisi, bukan lompatan politik.
Perbandingan dengan kasus di luar Ternate menunjukkan bahwa tembok ini bukanlah hukum alam, melainkan konstruksi yang bisa dibongkar. Di Kota Bogor, Dedie Rachim mencetak sejarah pada Februari 2025 sebagai wakil wali kota pertama yang berhasil naik level menjadi wali kota melalui pemilihan langsung. Dalam laporan media, Dedie bilang bahwa sebelum dirinya, tidak pernah ada wakil wali kota Bogor yang mencalonkan diri setelah lepas jabatan. Beberapa pendahulunya memilih jalur lain, seperti menjadi anggota DPRD, atau sama sekali tidak mencalonkan diri . Dedie menyebut fenomena ini sebagai mitos yang akhirnya terpecahkan, dan ia menyakini bahwa faktanya bukanlah wakil wali kota selalu gagal, melainkan tidak pernah ada yang benar-benar mencoba.
Membandingkan Ternate dan Bogor mungkin jauh secara geografis maupun sosial budaya. Namun dalam konteks politik lokal, preferensi sosiologis masih lebih kuat dibandingkan dengan preferensi psikologis dan rasional. Kasus Bogor memberikan pelajaran penting: yang menghalangi wakil wali kota bukanlah ketidakmampuan, melainkan ketiadaan preseden dan keengganan untuk menjadi yang pertama. Begitu Nasri berani melangkah dan menjadi calon wali kota, tembok pertama itu runtuh bukan karena kekuatan individu semata, tetapi karena tradisi politik baru telah lahir.
Nasri berada pada posisi yang secara struktural lebih siap daripada Dedie untuk menjadi pemecah telur di Ternate. Dedie maju setelah masa jabatannya sebagai wakil berakhir, sementara Nasri saat ini masih menjabat dan memiliki akses langsung ke sumber daya simbolik jabatan. Dedie tidak memiliki posisi partai yang menonjol saat mencalonkan, sementara Nasri adalah ketua DPD Demokrat provinsi. Namun, justru karena ia masih menjabat sebagai wakil dari wali kota petahana, Nasri menghadapi risiko yang berbeda. Dia harus memosisikan diri sebagai penerus tanpa terlihat sebagai pembelot, dan ia harus meyakinkan pemilih bahwa ia bukan sekadar bayangan Tauhid, melainkan entitas politik yang mandiri. Dalam bahasa institusi, Nasri harus menjadi critical juncture. Titik di mana jalur lama mulai bercabang, tanpa memutus kontinuitas yang masih dibutuhkan pemilih.
Jika Nasri berhasil, efeknya bersifat konstitutif. Dia tidak hanya memenangkan satu kursi, ia menciptakan preseden bahwa jalur dari wakil ke wali kota bukanlah jalan buntu, melainkan jalan alternatif yang sah. Generasi wakil wali kota berikutnya akan menghadapi ekspektasi yang berbeda, dan mitos hanya mantan Sekda yang bisa menang akan kehilangan separuh kekuatan. Namun jika gagal, kegagalan itu akan memperkuat narasi yang ada, bahwa wakil wali kota memang tidak dirancang untuk memimpin, bahwa Ternate hanya mengenal satu pintu masuk menuju kekuasaan.
Dalam politik lokal, preseden memang bersifat ganda. Ia membuka kemungkinan sekaligus mengunci takdir. Nasri berdiri tepat di persimpangan itu, di satu sisi pencalonannya meruntuhkan tembok yang selama dua dekade membatasi ruang gerak wakil walikota; di sisi lain, kegagalannya justru memperkokoh tembok itu.
Apa yang dikerjakan Nasri dan Rizal sebagai wakil wali kota dan sekda dalam beberapa tahun ke depan akan menentukan apakah sejarah Ternate akan terus berulang, atau akan ada bab baru politik Ternate[].