Media Sosial
Diduga Cemarkan Nama Kasuba, Satu Akun Facebook Dipolisikan
Bacan, Hpost - Akun Facebook atas nama Elindha Indha Puspitasary dilaporkan oleh Yayasan Bantuan Hukum Sibualamo atas dugaan pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian terhadap Bupati Halmahera Selatan. Laporan itu juga atas nama Keluarga Besar Kasuba.
Pelaporan dilakukan Direktur Yayasan Bantuan Bukum Sibualamo, Safri Nyong, Jumat, 03 Januari 2020,16.02 WIT.
Safri mengatakan, akun tersebut dilaporkan karena menulis status di beranda grub Facebook Pilkada Halmahera Selatan 2020. Akun itu menulis secar tidak bertanggungjawab memelintir nama Kasuba dengan sebuah kepanjangan bernada ejekan.
"Saya akan terus mengawal proses hukumnya hingga tuntas. Pasalnya perbuatan pemilik akun telah mencederai nama baik Bupati Halmahera Selatan dan nama baik keluarga besar Sasuba atas ungkapan yang diunggah melalui medsos. Perbuatan tersebut telah melanggar pasal 28 dan pasal 30 uu ITE junto pasal 156/KUHP. Dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Safri.
"Laporan tersebut dapat memberi pelajaran agar warganet menggunakan media sosial dengan bijak."