1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Kinerja Dewan

Sekwan DPRD Halmahera Tengah ‘Masuk Angin’

Oleh ,

Weda, Hpost - DPRD Halmahera Tengah menilai Sekretaris Dewan, Rivani Abdul Radjak enggan melaksanakan tugasnya. Perilaku Rivani itu mulai tampak sejak 15 Juli 2020 silam hingga saat ini.

Padahal lembaga wakil rakyat itu saat ini sedang menghadapi beberapa agenda yang telah diputuskan dalam Banmus diantaranya Paripurna LKPJ, KUA-PPS, dan APBD Perubahan.

"Jadi kalau dengan kondisi sekretariat dewan yang seperti ini sudah pasti agenda-agenda DPRD tidak akan jalan, walaupun jalan maka administrasi akan diambil alih oleh pimpinan DPRD," jelas Wakil Ketua I DPRD Halmahera Tangah (Halteng) Kabir Hi Kahar kepada Halmaherapost.com, Senin 20 Juli 2020.

Menurut Ketua DPC PDIP Halteng ini, dalam proses pengusulan Ketua DPRD misalnya, sekwan tidak memproses administrasinya. Alasannya pun tidak diketahui. Apakah ada intervensi kebijakan atau intervensi birokrasi tetapi secara faktual yang dilihat sekwan tidak mau menjalankan keputusan DPRD oleh karena itu merujuk dari UU MD3 dan PP 12 tentang tatib.

"Kalau Sekwan itu tidak masuk kantor selama 2X24 jam maka secara otomatis dianggap mengundurkan diri," cetusnya.

Itulah sebabnya, dirinya hendak mengklarifikasi kenapa dua pimpinan DPRD ini mengambil alih urusan administrasi karena di sekretariat dewan itu terjadi kevakuman, sehingga di tanggal 15 Juli juga pimpinan telah mengeluarkan surat.

"Pimpinan juga telah menyurat ke Bupati meminta agar ada pergantian sekwan atau harus ada pelaksana tugas sekwan dan itu kalau misalnya dalam hitungan 2X24 jam juga, kalau bupati tidak menunjuk sekwan atau pelaksana tugas sekwan maka sudah pasti agenda-agenda DPR tidak akan jalan sehingga ini kita sampaikan ketika agenda DPR tidak jalan maka publik jangan menyalakan lembaga DPRD," ungkapnya.

Menurut Kabir juga, lembaga DPRD itu ada tiga fungsi yakni Fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi bajet.

"Fungsi sekretariat melekat pada sekwan, aktifitas DPRD jalan harus didukung dengan fungsi administrasi," tutupnya.

Sementara Bupat Halteng, Edi Langkara kepada Halmaherapost.com mengatakan Soal sekwan itu kewenangan Bupati, sehingga siapa pun yang dikirim kesana menjadi sekwan itu bagian dari perangkat daerah.

Sehingga, DPRD tidak boleh diatur. DPRD itu hanya memenuhi hak protokoler, lain hal kalau hak protokoler tidak terpenuhi maka pihaknya akan evaluasi sekwan.

"Jangan mereka harus memilih dengan maunya mereka, tidak bisa. itu kan perangkat daerah maka hak eksekutif kepala daerah," tandasnya.

Sementara itu, wartawan media berusaha mengkonfirmasi ke Sekwan Halteng, Rivani Abdul Radjak via handphone namun hingga saat ini dia belum merespon.

Berita Lainnya