1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Pendidikan

SMP N 2 Kota Ternate Belum Lakukan KBM Tatap Muka

Oleh ,

Ternate, Hpost - Meski proses dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka, sudah dimulai Senin (16/11) ini. Namun, sejumlah sekolah belum melakukan hal tersebut.

Kepada halmaherapost.com, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kota Ternate, Isman Do Idris menjelaskan, KBM tatap muka belum melakukan lantaran masih mempersiapkan segala sesuatu.

Dijelaskan, persiapan itu antara lain melakukan pembersihan seluruh ruang kelas serta lingkungan sekolah, pembagian shift atau pergantian siswa dan siswi, dan persiapan guna meminta pernyataan orang tua murid terkait persetujuan masuk sekolah.

"Kami sudah tahu, kalau hari ini dimulai hari pertama KBM tatap muka, sesuai SK Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Tapi sekolah juga perlu persiapan, persiapannya ya seperti saya bilang tadi. Yang urgen itu izin dari orang tua murid, yang harus ditandatangani di atas materai," katanya.

Ilustrasi sekolah tatap muka ditengah pandemi covid-19. (Kompas)

Persiapan lainnya, lanjut Isman, shift atau pergantian mata pelajaran (bidang study-red) diatur dua kali per hari. Jumlah siswa dan siswi hingga jam belajar, juga akan dibagi dua, karena ada rentan waktu saat proses belajar sampai selesai.

"Kalau satu kelas jumlah siswa dan siswinya ada 32 orang, maka kita akan bagi dua. Dari jam sekian 16 orang, dan jam sekiannya lagi 1jugab16 orang," jelasnya.

Terpisah, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Ternate, Hi. Ruslan Mustafa menegaskan, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka yang dimulai hari ini, barulah sebatas persiapan.

"Mungkin karena masih baru dilakukan dan masih juga masa pengalihan, jadi kami meminta setiap sekolah berlakukan dua shift atau pergantian belajar, yaitu pagi dam siang," paparnya saat ditemui disela-sela kerja, Senin 16 November 2020.

Ruslan bilang, pembagian kelas berdasarkan jumlah siswa dan siswi. Mata pelajaran pun, hanya dua yang diberikan. Dengan dua jam waktu pelajaran tanpa adanya istirahat.

"Yang pasti, sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan. Karena hal ini, berdasarkan Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama,
Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 03/KB/2020 nomor 612 tahun 2020 nomor HK.01.08/MENKES/502/2020 momor : 119/4536/Sj Tentang
Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama,
Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri nomor 01/Kb/2020, nomor 516 Tahun 2020, nomor : HK.03.01/MENKES/363/2020, nomor : 440-882 tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik
2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus atau Disease 2019 (covid-19)," ungkalnya.

Sembari memastikan, proses dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka, pasti dimulai Kamis 19 November 2020.

Berita Lainnya