Hak Asasi Manusia
WBP di Rutan Ternate Antusias Ikuti Penyuluhan Hukum
Ternate, Hpost – Warga Binaan Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate, Maluku Utara, mendapat penyuluhan hukum dari Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara serta Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yustisia Maluku Utara.
Kegiatan bertemakan “Pemberian Bantuan Hukum dalam Mewujudkan Akses Keadilan bagi Masyarakat Tidak Mampu” itu, diikuti 30 WBP yang terdiri dari 10 tahanan dan 20 narapidana.
Kepala Rutan Kelas IIB Ternate, Sujatmiko, didampingi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Elan Junaidi, mengatakan kegiatan seperti ini sangat bermanfaat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Ternate.
“Bagi WBP saya harap dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, agar dapat mengetahui mekanisme bantuan hukum yang dapat diperoleh nantinya,” kata Sujatmiko.
Sujatmiko bilang, Kemenkumham Maluku Utara memberikan apresiasi kepada tim Penyuluh Hukum dari Divisi Yankum Kanwil dan Tim OBH Yustisia Maluku Utara.
“OBH Yustisia Maluku Utara memberikan penjelasan tentang upaya hukum biasa, seperti banding dan kasasi serta upaya hukum luar biasa, seperti peninjauan kembali yang dapat ditempuh oleh WBP dalam menjalani proses hukum,” ucapnya.
Sementara itu, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham, Nuryanti mengatakan dirinya memberikan gambaran umum tentang bantuan hukum, serta orang yang berhak mendapatkan bantuan hukum gratis dan mekanisme pengajuannya.
“WBP yang hadir pada penyuluhan hukum ini sangat antusias. Hal ini terlihat dari respon mereka pada sesi tanya jawab yang disediakan, setelah penjelasan dan pengarahan panjang mengenai bantuan hukum,” katanya.
Sekadar diketahui, kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Adhi Yanriko Mastur mewakili Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Maluku Utara.