Pilkada 2020
KPU Halmahera Utara Wajib Laksanakan Putusan MK
Tobelo, Hpost – Simpatisan dan pendukung calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara nomor urut 2, Joel B. Wogono – Said Bajak, diminta siap menerima putusan Mahkamah Konstitusi, terkait gugatan Pilkada yang dibacakan Senin 22 Maret 2021.
Hal ini disampaikan oleh Efendy Pinoke, Ketua relawan paslon dengan akronim JOS tersebut. “Apapun itu harus kita terima. Karena lembaga peradilan yang menangani perkara Pilkada itu, sudah bersifat final dan inkrah,” ujar Efendy beberapa waktu lalu.
Menurut Efendy, demokrasi merupakan harapan masyarakat, bangsa dan negara, demi menjunjung tinggi nilai yang lebih baik. Meskipun Pilkada 2020 di Halut berakhir pada sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilu.
"Karena itu, apapun putusan MK dalam perkara Pilkada Halut adalah hak mutlak, yang harus dilaksanakan KPU Halut," tegasnya.
Disamping itu, ia mengajak seluruh relawan, simpatisan dan pendukung JOS untuk tidak melakukan euforia kemenangan jika nantinya, putusan MK menerima gugatan pemohon. "Di tengah pandemi sekarang ini, kita harus bersabar tdak melakukan konvoi atau pawai kemenangan, " pintanya.
MK memutuskan menerima sebagian permohonan PHP paslon JOS, dengan memerintahkan KPU Halut melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk.
Kemudian TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, serta TPS 01 dan 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara.
Selain itu, KPU diperintahkan mendirikan TPS khusus di lingkungan perusahaan tambang PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) untuk memberi kesempatan kepada karyawan NHM yang memenuhi syarat menyalurkan hak suaranya.
KPU juga diperintahkan membatalkan Surat Keputusan Nomor 358/PL.062-Kpt/8203/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 tertanggal 16 Desember 2020.
Pembatalan ini sepanjang menyangkut perolehan suara masing-masing paslon di empat TPS yang akan digelar PSU. KPU Halut diberikan waktu paling lambat 45 hari setelah pengucapan putusan untuk menggelar PSU dan pemilihan di lingkungan PT NHM.