1. Beranda
  2. Headline
  3. Perkara

Pilkada 2020

Alasan KPU Halmahera Utara Buka 6 Kotak Suara PSU Pilkada

Oleh ,

Tobelo, HpostKomisi Pemilihan Umum Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali membuka 6 kotak suara pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Halut.

Langkah itu untuk menghadapi gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 02, Joel B. Wogono – Said Bajak (JOS) di Mahkamah Konstitusi (MK) pasca PSU.

Kotak suara yang dibuka pada Jumat 14 Mei 2021 itu, disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pihak keamanan dari Polres Halut.

Baca juga: 

KPU Halmahera Utara Sahkan Hasil PSU, Tim JOS Akan Gugat ke MK

Petahana Masih Unggul dari JOS di PSU Pilkada Halmahera Utara

PSU Pilkada Halmahera Utara: FM-Mantap Unggul Sementara dari JOS

Adapun kotak suara yang dibuka berasal dari tempat pemungutan suara (TPS) PSU dan TPS pemungutan suara susulan (PSS).

Kotak yang dibuka berasal dari TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo. TPS 01 dan 02 di PT Nusa Halmahera Minerals, Kecamatan Malifut. TPS 02 Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk, serta TPS 01 dan 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Halmahera Utara, Sefriando Bitakono. || Foto: Samsul Hi Laijou/JMG

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Halut, Sefriando Bitakono mengatakan, walau dalam pokok gugatan paslon JOS di MK tidak termasuk dengan TPS 02 di Desa Tetewang, namun KPU tetap membukanya.

“(Kotak suara) itu kami buka untuk diambil daftar hadir untuk dibawa ke KPU RI,” jelas Sefriando, Sabtu 15 Mei 2021.

Sedangkan 5 TPS yang masuk dalam dalil gugatan diambil semua untuk menjadi alat bukti KPU saat persidangan di MK.

Sebelumnya, paslon JOS kembali dikalahkan paslon petahana Frans Manery-Muchlis Tapi Tapi (FM-Mantap) dalam PSU dan PSS Pilkada Halut akhir April kemarin.

Berita Lainnya