Pilkada 2020

KPU Halmahera Utara Sahkan Hasil PSU, Tim JOS Akan Gugat ke MK

Rapat pleno rekapitulasi hasil PSU Pilkada Halmahera Utara, yang digelar di Hotel Kita, Tobelo. || Foto: Istimewa

Tobelo, Hpost – Tim pemenang paslon nomor urut 02 Joel B. Wogono – Said Bajak (JOS), Irfan Soekonae, tiba-tiba keluar dari rapat pleno rekapitulasi hasil PSU Pilkada Halmahera Utara, yang digelar di Hotel Kita, Tobelo.

Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Halut sebagai partai pengusung JOS bersama PDI-Perjuangan di Pilkada Halut itu, memilih walkout.

Irfan mengaku keberatan keputusan KPU menetapkan paslon nomor urut 01, Frans Manery – Muchlis Tapi Tapi (FM-Mantap) sebagai pemenang Pilkada Halut.

Baca juga:

Petahana Masih Unggul dari JOS di PSU Pilkada Halmahera Utara

PSU Pilkada Halmahera Utara: FM-Mantap Unggul Sementara dari JOS

Bawa Uang Jelang PSU, Ketua Tim FM-Mantap Diamankan

Hal ini tertuang dalam salinan surat keputusan KPU Halut Nomor: 27/PL.002.7-KPT/8203/KPU Kab/V/2021 tentang penetapan paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Halut tahun 2020.

Salinan yang diterima Ketua Bawaslu Halut tersebut, menetapkan paslon FM-Mantap memperoleh 50.743 suara atau 50.18 persen dari total suara sah.

Rapat pleno rekapitulasi hasil PSU Pilkada Halmahera Utara, yang digelar di Hotel Kita, Tobelo. || Foto: Istimewa

“Kami akan membuat pengaduan resmi ke Bawaslu Halut. Saat ini juga tim hukum telah membuat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta,” tandas Irfan, Minggu 2 Mei 2021.

Irfan bilang, alasan walkout karena terdapat obyek sengketa hasil baru berupa keputusan KPU Halut nomor 26/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/IV/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil pemungutas suara ulang pasca putusan MK nomor: 57/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pilkada Halut tertanggal 30 April 2021.

“Sesuai prosedur dalam PKPU nomor 5 tahun 2020, seharusnya dalam penetapan paslon terpilih, KPU Halut menyurat ke MK melalui KPU pusat mengenai status obyek sengketa terkait,” terangnya.

Dari situ, KPU Halut menunggu paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahu permohonan, yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) ke KPU.

“Jadi menurut saya, KPU Halut sangat keliru membaca putusan MK nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021,” katanya.

Karena dalam angka 5, amar putusannya memerintahkan KPU Halut membuat keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing paslon di Pilkada Halut 2020.

“Bukan melakukan penetapan paslon terpilih. Jadi sangat keliru. Makanya, mau tidak mau kita tolak, proses dan gugat ke MK,” tandasnya.

Penulis: Red
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga