Pilkada 2020
KPU Halmahera Utara Sahkan Hasil PSU, Tim JOS Akan Gugat ke MK

Tobelo, Hpost – Tim pemenang paslon nomor urut 02 Joel B. Wogono – Said Bajak (JOS), Irfan Soekonae, tiba-tiba keluar dari rapat pleno rekapitulasi hasil PSU Pilkada Halmahera Utara, yang digelar di Hotel Kita, Tobelo.
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Halut sebagai partai pengusung JOS bersama PDI-Perjuangan di Pilkada Halut itu, memilih walkout.
Irfan mengaku keberatan keputusan KPU menetapkan paslon nomor urut 01, Frans Manery – Muchlis Tapi Tapi (FM-Mantap) sebagai pemenang Pilkada Halut.
Baca juga:
Petahana Masih Unggul dari JOS di PSU Pilkada Halmahera Utara
PSU Pilkada Halmahera Utara: FM-Mantap Unggul Sementara dari JOS
Hal ini tertuang dalam salinan surat keputusan KPU Halut Nomor: 27/PL.002.7-KPT/8203/KPU Kab/V/2021 tentang penetapan paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Halut tahun 2020.
Salinan yang diterima Ketua Bawaslu Halut tersebut, menetapkan paslon FM-Mantap memperoleh 50.743 suara atau 50.18 persen dari total suara sah.
“Kami akan membuat pengaduan resmi ke Bawaslu Halut. Saat ini juga tim hukum telah membuat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta,” tandas Irfan, Minggu 2 Mei 2021.
Irfan bilang, alasan walkout karena terdapat obyek sengketa hasil baru berupa keputusan KPU Halut nomor 26/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/IV/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil pemungutas suara ulang pasca putusan MK nomor: 57/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pilkada Halut tertanggal 30 April 2021.
“Sesuai prosedur dalam PKPU nomor 5 tahun 2020, seharusnya dalam penetapan paslon terpilih, KPU Halut menyurat ke MK melalui KPU pusat mengenai status obyek sengketa terkait,” terangnya.
Dari situ, KPU Halut menunggu paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahu permohonan, yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) ke KPU.
“Jadi menurut saya, KPU Halut sangat keliru membaca putusan MK nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021,” katanya.
Karena dalam angka 5, amar putusannya memerintahkan KPU Halut membuat keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing paslon di Pilkada Halut 2020.
“Bukan melakukan penetapan paslon terpilih. Jadi sangat keliru. Makanya, mau tidak mau kita tolak, proses dan gugat ke MK,” tandasnya.
Komentar