1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Taliabu

Gegara Galian C Ilegal, Kota Bobong, Taliabu, Kini Langganan Banjir

Oleh ,

Taliabu, Hpost – Jumat 6 Agustus 2021 pagi, tampak genangan cokelat setinggi sekira 40-50 sentimeter membuat dua sekolah di Bobong, Pulau Taliabu, Maluku Utara, terpaksa diliburkan. Pengerukan Galian C di Gunung Merah yang ilegal diduga menjadi penyebab adanya banjir tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun Halmaherapost.com, galian C di Gunung Merah, Desa Salenga, dilakukan tanpa izin oleh warga pemilik lahan. Material yang digali dijual untuk sejumlah proyek jalan di Bobong. Sementara, tanah yang dikeruk itu dijual untuk proyek di Halaman Kantor Bupati.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pulau Taliabu, Endro Sudarmono saat dikonfirmasi terkait izin dari aktivitas galian C di Gunung Merah membenarkan bahwa aktivitas tersebut tak memiliki izin.

"Setahu saya belum ada izin, karena kalaupun ada izin pasti ada tembusan ke sini, tapi kan selama ini tidak ada,” ujar Endro.

Atas hal tersebut, Endro juga mengakui telah meminta oknum yang melakukan galian C untuk menyetop aktivitas di gunung merah.

"Saya juga sudah berikan surat teguran karena di saat sosialisasi dan pembinaan di bulan Juli kemarin itu sudah saya sampaikan agar tidak ada aktivitas disitu, tapi kemarin saya pantau masih ada galian-galian di situ. Kemarin itu kalau saya lihat langsung orangnya melakukan galian, saya akan langsung panggil,” kata dia.

Reboisasi Terkendala

Untuk menangani persoalan genangan di Bobong, DLH berencana melakukan reboisasi kawasan galian C. Namun, rencana tersebut menurut Endro masih terkendala anggaran.

“Kami berusaha di pergeseran anggaran tahun akan mengalihkan sebagian anggaran untuk penanaman pohon kembali (Reboisasi) di lokasi galian C,” jelas dia.

Air meluap ke badan jalan akibat drainase terpenuhi. Air di Dusun Salengan, Desa Bobong, Pulau Taliabu. Foto: Ari

Jika anggaran tersedia, Endro berharap, reboisasi nantinya bisa dibantu oleh dinas terkait. “Mungkin nanti kami perlu bantuan alat dari dinas terkait. Yang jelas di pergeseran anggaran ini akan dialihkan ke penanaman itu. Mungkin dalam bentuk RTH atau taman kota," bebernya.

Selain pengalihan anggaran, Endro juga akan meminta bantuan dinas Kehutanan Provinsi atau Kementerian Lingkungan Hidup.

Sementara itu, Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Amin Ata Sahafi, berharap dinas Lingkungan Hidup benar-benar memperhatikan masalah tersebut.

Ata mengaku, pihak PUPR pernah membuat galian atau lubang yang bertujuan untuk menepis luapan air. Ata menambahkan, PUPR juga pernah membuat tanggul penahan pasir tinggi 1,5 meter menggunakan susunan batu untuk menyaring pasir yang ikut terserat luapan air.

"Ini bukan persoalan drainase. Maka, untuk mempercepat pemulihan agar tidak adanya material yang turun memenuhi saluran air itu diharuskan reboisasi,” katanya.

Ata bilang, dengan adanya upaya reboisasi, itu akan berfungsi menjaga erosi akibat air hujan dengan mengalirkan air sesuai kemiringan tanah.

“Jadi, reboisasi itu kan di lingkungan hidup, tapi kalau mau dan di libatkan kami siap untuk sama-sama kita melakukan reboisasi," tandasnya.

Berita Lainnya