1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Wali Kota

Wali Kota Ternate Pertanyakan Surat KASN yang Anulir Pencopotan Risval

Oleh ,

Ternate, Hpost - Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman mempertanyakan surat rekomendasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan Risval Tri Budiyanto pada jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Tauhid, kepada Halmaherapost.com via handphone, mengatakan pihaknya hingga kini belum mendapat surat tersebut secara resmi.

"Torang (kami) belum dapat resmi, ngoni (kalian) dapat dari mana," tanya Tauhid, saat dikonfirmasi Kamis 26 Agustus 2021.

BACA JUGA: Kronologi Dua Karayawan PT IWIP Tergiling Loader, Satu Tewas di Tempat

Sehingga, kata Tauhid, dirinya belum bisa menanggapi terkait hal tersebut. Sebab, sebagai pejabat Negara dalam menyampaikan sesuatu hal harus secara resmi.

"Jangan kalau-kalau, bikin berita harus berdasarkan fakta. Torang doktor kong bicara pakai kalau-kalau bagaimana. Surat torang belum terima," katanya, kemudian mengakhiri sambungan telepon.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, rekomendasi KASN tertuang dalam surat Nomor R-2853/KASN/8/2021 tertanggal 24 Agustus 2021 yang menyebutkan KASN telah menerima aduan masyarakat atas dugaan pelanggaran dalam pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

BACA: Prilly Latuconsina Dikabarkan bakal Hadiri Pelantikan Pengurus GeKrafs di Ternate

Didalamnya menjabarkan terkait proses pemberhentian hingga pengaduan dan penulusuran oleh KASN. Sehingga, terdapat sebanyak tiga rekomendasi kepada Wali Kota Ternate selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar:

1. Meninjau kembali pembebasan Risval Tri Budiyanto dari jabatan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, serta mengembalikan PNS yang bersangkutan ke jabatan semula atau setara.

2. Melakukan proses pemeriksaan terhadap Risval Tri Budiyanto yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dengan tetap mempedomani ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Selanjutnya jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka harus dikenakan hukuman disiplin terhadap pegawai yang bersangkutan, disesuaikan dengan dampak yang ditimbulkan atas pelanggaran tersebut.

3. Meminta persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri, melalui Gubernur Maluku Utara apabila akan melakukan pembebasan dari jabatan dan mutasi terhadap Risval Tri Budiyanto jika masih dalam kurun waktu 6 bulan sejak pelantikan Wali Kota Ternate sebagai hasil dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Berita Lainnya