Partai Politik
Dipecat, Iskandar Lawan Balik DPP PAN
Ternate - Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Maluku Utara Iskandar Idrus akan mengajukan gugatan, terhadap putusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN yang telah memecat dirinya dari partai.
Gugatan akan diajukan ke Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dalam waktu dekat.
Hal itu diungkapkan setelah dirinya menerima surat pemberhentian, pada Sabtu, 20 Mei 2023.
Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: PAN/Kpts/KU-SJ/126/V/2023 tentang Pemberhentian Tetap Iskandar Idrus Sebagai Anggota PAN.
Baca juga:
Diproyeksikan jadi Wakil Wali Kota Ternate, Sherly Tjoanda Bilang Begini
Menurut Iskandar dalam konferensi pers, Ahad, 21 Mei 2023 ia menerima surat keputusan itu malam tadi. Dalam SK tersebut Iskandar dinyatakan telah melanggar kebijakan PAN dalam program pemenangan Pemilu 2024.
Selain itu, Iskandar telah melanggar ART PAN karena menjadi anggota parpol lain.
"Kalau misalnya DPP itu memberhentikan anggota karena dianggap bertentangan AD/ART, tetapi kan dari sisi lain saya juga punya pandangan yang berbeda. Kalau pun pemberhentian itu jadi hak partai, tetapi implikasinya terhadap pergantian anggota DPRD, maka ada juga hak masyarakat yang telah mendelegasikan aspirasinya lewat Pemilu, sampai saya terpilih jadi anggota DPRD. Nah ini yang akan kami gugat," terang Iskandar.
Baca halaman selanjutnya...