1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Pajak

Bapenda Halmahera Tengah Bantah Penjabat Bupati Renegosiasi Pajak Restoran dengan PT IWIP

Oleh ,

Weda - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halmahera Tengah, Arif Djalaluddin, membantah adanya renegosiasi pajak restoran dengan PT IWIP  bersama Penjabat Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji (IMS).

Sebelumnya, IMS dituduh terlibat dalam perundingan kembali terkait pajak restoran dengan PT IWIP.

"Isu tersebut hanya sebatas tuduhan dan tidak memiliki dasar yang benar karena tidak ada catatan atau dokumen perundingan seperti yang dinyatakan," ujar Kepala Bapenda Halmahera Tengah, Arif Djalaluddin, dalam pernyataan tertulis yang diterima Halmaherapost.com pada Jumat, 1 September 2023.

Baca juga:


Apa Saja yang Dilakukan PT IWIP Selama 5 Tahun Beroperasi di Halmahera, Cari Tahu di Sini:


Dampak 5 Tahun IWIP, Begini Kondisi Lingkungan dan Sungai di Halmahera Tengah


Misteri Berubahnya Warna Air Sungai Sagea, Boki Maruru di Halmahera Tengah


Arif menjelaskan bahwa Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran baru mencapai tahap sosialisasi pada akhir tahun 2022, yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada PT. IWIP.

Menurut ketentuan tersebut, subjek pajak restoran adalah individu atau perusahaan yang membeli makanan dan minuman dari restoran, termasuk rumah makan, kafetaria, kantin, warung bar, dan lain sebagainya, termasuk layanan katering. Oleh karena itu, proses penagihan pajak restoran menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), yang besaran pajaknya harus didasarkan pada data pembayaran yang dilakukan oleh karyawan atau subjek pajak kepada penyedia jasa restoran.

"Jika karyawan atau subjek pajak tidak membayar untuk makanan dan minuman yang disediakan oleh jasa restoran atau sejenisnya, maka pajak restoran tidak berlaku bagi mereka," jelasnya.

Berita Lainnya