1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Pejabat Daerah

Pejabat Pemprov Maluku Utara Berpeluang Jabat Pjs. Kepala Daerah

Oleh ,

Sejumlah bupati dan wali kota di Maluku Utara (Malut) dipastikan maju kembali dalam pemilihan kepala daerah serentak 2024. Penjajakan dengan partai politik untuk memperoleh rekomendasi terus dilakukan.

Hal ini memberi peluang bagi pejabat di Pemprov Maluku Utara untuk mengisi kekosongan tersebut, karena petahana wajib cuti 60 hari selama masa kampanye.

Kabag Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan Setda Malut, Taufiqurrahman Marasabessy menyebut, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016.

Namun, saat ini belum dapat dipastikan siapa saja kepala daerah yang akan bertarung kembali pada Pilkada 2024, karena sebagian besar belum memperoleh B1KWK dari partai politik sebagai syarat untuk mendaftar ke KPUD.

“Para kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berpotensi maju di Pilkada masih harus menunggu hasil pendaftaran Paslon,” ucap Taufiq kepada media di Ternate, Rabu 17 Maret 2024.

Baca juga:


FIKes UMMU Teken PKS dengan Berbagai Stakeholder Kesehatan untuk 3 Program


Anggota DPRD Ternate Sibuk Urus Partai, Rapat Penting Ditunda


Cegah Judi Online: Kapolres Morotai Intensifkan Pengawasan Terhadap Anggota


Berdasarkan catatan Halmaherapost, sebagian besar kepala daerah di Malut akan kembali maju di Pilkada 2024, yakni Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, Bupati Halmahera Selatan Basam Kasuba, Bupati dan Wakil Bupati Halbar James Uang-Djufri Muhammad.

Kemudian, Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Fisian Adeningsih Mus-Saleh Marasabessy, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Ali Ibrahim-Muhammad Senen, serta Bupati dan Wakil Bupati Haltim Ubaid Yakub-Anjas Taher.

Para kepala daerah ini terlihat aktif mempromosikan diri baik melalui media sosial maupun media mainstream untuk meraih dukungan dan simpati publik, selain melakukan lobi-lobi dengan Parpol untuk memperoleh rekomendasi.

Taufiq menuturkan, bila terjadi kekosongan kepala daerah karena petahana masuk dalam daftar peserta Pilkada, maka sesuai regulasi akan ditunjuk Penjabat sementara (Pjs) Bupati/Wali Kota.

“Sesuai Permendagri, Pjs bisa dari pemerintah provinsi, Kemendagri, atau kementerian/lembaga lainnya. Dari Pemprov akan diusulkan ke Kemendagri,” ucap Taufiq.

Berita Lainnya