Pilkada 2024
Bawaslu Morotai Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Kakanwil Kemenag Maluku Utara
Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Molle, menyatakan bahwa pernyataan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara, Hi. Amar Manaf, tidak memenuhi syarat pelanggaran ASN dalam konteks pilkada.
Pada acara pisah sambut Kepala Kemenag lama dengan Kepala Kemenag baru pada Senin, 12 Agustus 2024, Hi. Amar Manaf mengungkapkan bahwa Hi. Qubais Baba, yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Morotai 2024, sudah diputuskan sejak setahun lalu.
Orang nomor satu di Kanwil Kemenag Maluku Utara itu juga menyebutkan bahwa Qubais dimutasi kembali ke Morotai untuk mempermudah pencalonannya.
Baca juga:
Teriakan Gubernur Pecah di KPU: Sultan Tidore-Asrul Siap Hentak Pilkada Maluku Utara
Ratusan Pelaku Ekonomi Kreatif di Ternate Terima Bantuan: Wali Kota Tauhid Tunjukkan Komitmen
Bawaslu Morotai Akan Telusuri Indikasi Kampanye Kakanwil Kemenag Maluku Utara
Menurut Ramla Molle, pernyataan tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran karena Hi. Qubais Baba sudah resmi pensiun dari status ASN.