1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Perkara

Misteri Meledaknya Speed Boat Bela 72 Terungkap! Ini Identitas Tersangka yang Ditetapkan Polisi

Oleh ,

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) telah menetapkan satu orang tersangka terkait insiden meledaknya Speed Boat Bela 72 di Pelabuhan Regional Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, pada 12 Oktober 2024 lalu.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi ahli dan korban selamat, termasuk Gubernur terpilih Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurut Edy, proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara secara menyeluruh.

"Dari hasil gelar perkara, kami tetapkan satu orang tersangka, inisial RS," ujar Edy, Jumat, 28 Februari 2025.

Edy menjelaskan bahwa RS adalah nakhoda Speed Boat Bela 72. RS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dugaan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan tersebut, yang menyebabkan korban jiwa.

"Pasal primernya adalah Undang-Undang Pelayaran, dan pasal subsidernya adalah Pasal 359 dan 360 KUHP," tambah Edy.

Sekadar diketahui, insiden meledaknya Speed Boat Bela 72 mengakibatkan beberapa korban jiwa, antara lain Benny Laos, ajudannya Hamdani Buamona Bot, Anggota DPRD Maluku Utara Ester Tantri, Ketua DPW PPP Maluku Utara Mubin A. Wahid, serta dua warga lainnya, Nasrun dan Mahsudin Ode Muisi. Sementara lima lainnya dilaporkan mengalami luka-luka.

Berita Lainnya