Pertambangan
Bupati Halmahera Timur Semprot PT STS, Perusahaan Tambang yang Bermasalah
"Kalau sudah dibayar, mana buktinya?" cecar Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, dalam rapat bersama PT Sambiki Tambang Sentosa (STS) di Kantor Bupati, Rabu, 19 Maret 2025.
Ubaid menyoroti tiga persoalan utama yang belum diselesaikan PT STS: pembayaran lahan, revisi dokumen pemberdayaan masyarakat, dan mekanisme konsultasi publik.
1. Pembayaran Lahan Dipertanyakan
Sebanyak 28 sertifikat lahan masyarakat di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT STS hingga kini belum mendapatkan pembayaran. Perusahaan mengklaim sudah menyelesaikan kewajibannya, tetapi tidak dapat menunjukkan bukti sah.
Ubaid menegaskan, jika pembayaran benar-benar telah dilakukan, maka perusahaan harus membuktikannya. Jika tidak, pembayaran harus segera direalisasikan tanpa alasan lagi.
2. Dokumen Pemberdayaan Harus Direvisi
Selain pembayaran lahan, Bupati juga menyoroti Rencana Induk Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (RI PPM) milik PT STS. Dokumen ini dinilai belum mengakomodasi kebutuhan warga sekitar tambang, sehingga perusahaan diminta segera melakukan revisi.
3. Konsultasi Publik Tidak Sesuai Prosedur
Masalah lain yang mencuat adalah kejanggalan dalam mekanisme konsultasi publik. PT STS mengklaim telah melakukannya, tetapi cara yang diterapkan dinilai tidak sesuai aturan.
"Konsultasi publik itu dilakukan setelah dokumen disusun, bukan sebaliknya," tegas Ubaid.