1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Pemerintah

Nekat Tinggalkan Morotai, Dua ASN Ini Terancam Bayar Ratusan Juta!

Oleh ,

Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, secara resmi menyatakan akan membatalkan Surat Keterangan Pindah Pegawai (SKPP) milik dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah berpindah tugas ke Provinsi Maluku Utara.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Morotai, Muhamad Umar Ali, yang menegaskan bahwa kedua ASN tersebut masih memiliki ikatan kewajiban dengan Pemda Morotai.

Kedua ASN yang dimaksud adalah Masita Lohor, mantan Kepala Bidang Tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Djunaidi Rais, mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Morotai. Keduanya diketahui pernah menerima pembiayaan dari anggaran daerah untuk melanjutkan pendidikan S2, sehingga secara administratif masih terikat kewajiban terhadap daerah.

“SKPP-nya tetap akan kami batalkan. Saat ini proses pembatalan sedang berlangsung di bagian keuangan, dan kami juga telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi untuk menghentikan proses perpindahan mereka,” tegas Sekda Morotai pada Kamis, 10 April 2025.

Lebih lanjut, Umar menekankan bahwa Pemda tidak akan mentoleransi ASN yang berpindah tugas tanpa terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban administratif dan keuangan yang telah disepakati dalam perjanjian sebelumnya.

“Jika mereka tetap bersikeras bekerja di lingkup Pemerintah Provinsi tanpa menyelesaikan kewajiban, maka akan dikenakan sanksi. Mereka wajib mengganti kerugian keuangan daerah sebesar dua kali lipat dari biaya pendidikan yang telah dikeluarkan,” ujarnya.

Pemda Morotai berharap langkah tegas ini menjadi peringatan bagi ASN lainnya agar mematuhi aturan dan tidak mengabaikan komitmen yang telah dibuat bersama pemerintah daerah.

Berita Lainnya