Parlemen
Polemik Sekwan Morotai Terungkap, Fraksi PKS Klaim Pergantian Sesuai Aturan!
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Suhari Lohor, menilai bahwa pergantian Sekretaris Dewan (Sekwan) yang dilakukan oleh Bupati telah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Menurut Suhari, tidak ada pelanggaran prosedural dalam proses tersebut meskipun sempat memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kalau soal ini bukan tindakan yang tidak prosedural. Mungkin hanya terjadi kesalahan komunikasi. Saya yakin Pak Bupati memahami mekanisme pergantian jabatan sebagaimana dijelaskan oleh Ketua DPRD Morotai. Namun, kita juga harus menyadari bahwa yang membuat surat keputusan adalah manusia,” ujar Suhari saat diwawancarai media ini, Rabu, 23 April 2025.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas polemik yang mencuat menyusul kritik dari pimpinan DPRD terhadap proses penggantian Sekwan. Isu tersebut menjadi perbincangan hangat di berbagai media daring dan menimbulkan berbagai tafsir soal keabsahan keputusan tersebut.
Suhari menyebut, meski ada anggapan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati cacat secara prosedural, hal itu tidak serta-merta menggugurkan keabsahan keputusan secara substansi. Ia menegaskan bahwa pengangkatan dan pergantian Sekwan merupakan hak prerogatif kepala daerah.
“Fraksi PKS menilai pergantian Sekwan merupakan bagian dari penataan dan penyegaran birokrasi yang patut diapresiasi. Ini penting dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebab DPRD juga merupakan unsur dari sistem pemerintahan daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suhari menegaskan bahwa pejabat Sekwan yang baru masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt), bukan pejabat definitif. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada pelanggaran dalam penunjukan tersebut.
“Perlu ditegaskan bahwa posisi Sekwan saat ini masih bersifat Plt, bukan definitif. Jadi saya kira tidak ada masalah. Ini hanya persoalan miskomunikasi saja,” tambahnya.
Ia juga mengimbau agar DPRD lebih fokus pada agenda-agenda penting yang berdampak langsung pada masyarakat, salah satunya adalah pelaksanaan rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024.
“Ada agenda penting yang harus menjadi prioritas, seperti rapat paripurna LKPJ Tahun Anggaran 2024. Saran saya, lembaga DPRD lebih baik mengarahkan energi pada hal-hal strategis seperti ini. Intinya, Fraksi PKS tetap mengawal dan menerima SK Bupati selama tidak menyalahi aturan,” pungkasnya.