Operasi
Produksi Miras Cap Tikus di Halmahera Utara Dibongkar Polisi, Ratusan Liter Diamankan
Ratusan liter minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus diamankan aparat Polsek Tobelo dalam razia yang menyasar lokasi produksi di dua desa di Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara, pada Sabtu, 26 April 2025.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tobelo, Ipda Asdar, menyasar tempat-tempat produksi miras tanpa izin yang beroperasi secara ilegal di wilayah tersebut.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, melalui Kasi Humas Polres, AKP Kolombus Guduru, menyampaikan bahwa razia tersebut berhasil mengamankan total 175 liter miras.
“Barang bukti yang ditemukan berupa empat jeriken ukuran 25 liter berisi saguer (bahan baku pembuatan cap tikus) dan tiga jeriken ukuran 25 liter berisi miras jenis cap tikus,” ujar AKP Kolombus Guduru saat dikonfirmasi.
Dari jumlah tersebut, 100 liter saguer langsung dimusnahkan di tempat karena kondisinya yang sudah hampir membusuk. Sementara itu, tiga jeriken berisi 75 liter miras jenis cap tikus diamankan ke Mapolsek Tobelo untuk proses lebih lanjut.
“Tindakan ini sebagai langkah tegas dalam memberantas peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat,” lanjutnya.
Pihak kepolisian juga memberikan pembinaan kepada pemilik miras dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Tobelo, Ipda Asdar, menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara rutin guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari dampak negatif konsumsi miras.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras karena dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan,” pungkasnya.