Pemerintah
Puluhan Kades di Halmahera Selatan Terancam Dicopot, Ini Biang Keroknya
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera melaksanakan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) terhadap sejumlah kepala desa.
Langkah ini diambil setelah hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat pengisian kekosongan jabatan di tingkat desa, terutama bagi kepala desa yang telah meninggal dunia.
Wakil Bupati Halsel, Helmi Umar Muchsin, menyampaikan bahwa Pemkab Halsel telah mengidentifikasi desa-desa yang perlu segera dilakukan PAW demi mempercepat roda pemerintahan di tingkat desa.
“Kami sudah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan kementerian, yakni Kemendagri dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa, dan juga dengan Kementerian Desa,” ujar Helmi saat diwawancarai pada Senin, 28 April 2025.
Menurutnya, proses PAW akan diprioritaskan pada desa-desa yang kepala desanya telah meninggal dunia.
“Yang kami prioritaskan adalah desa yang kepala desanya meninggal dunia. Itu harus segera dilakukan PAW agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan,” lanjut Helmi.
Ia menjelaskan bahwa percepatan ini penting untuk memastikan kebijakan pemerintah dapat segera diimplementasikan di tingkat desa oleh kepala desa definitif, bukan hanya pelaksana tugas (PLT).
“Karena PLT itu memiliki kewenangan yang terbatas. Kita tahu penetapan PLT hanya berlaku enam bulan dan dapat diperpanjang maksimal dua kali. Oleh karena itu, proses PAW harus dilakukan secepatnya agar tidak menimbulkan tendensi subjektif dalam pengangkatan PLT,” tegasnya.
Helmi menambahkan, percepatan ini murni untuk kepentingan efektivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita ingin sinergitas antara pemerintah daerah dan desa tetap terjaga. Tidak mungkin kita membangun koordinasi dan program strategis dengan kondisi kepemimpinan desa yang terbatas,” pungkasnya.